Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang menutup Masa Sidang III 2026 sekaligus membuka Masa Sidang I 2026 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyerahkan laporan kunjungan kerja komisi dan laporan reses kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Dari Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Pada rapat tersebut, dilakukan penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang III 2026 yang dilaksanakan pada 12–16 Juli 2026.
Sebelum laporan diserahkan kepada wali kota, Muharlion meminta perwakilan komisi menyerahkan laporan hasil kunjungan kerja kepada pimpinan DPRD Kota Padang. Selanjutnya, Sekretaris DPRD menyerahkan laporan reses Masa Sidang III 2026 kepada pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD kemudian menyerahkan laporan kunjungan kerja Komisi I hingga Komisi IV serta laporan reses Masa Sidang III 2026 kepada Wali Kota Padang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Muharlion mengatakan, setiap penutupan masa sidang menjadi momentum penyampaian laporan mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD selama periode tersebut. Laporan itu sekaligus menjadi bahan evaluasi dan kajian dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas DPRD pada masa mendatang.
“Untuk Masa Sidang III DPRD Kota Padang dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2026 telah diterima bahan-bahan laporan kegiatannya dari komisi, fraksi-fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Padang serta Sekretariat DPRD,” jelas Muharlion.
Menurutnya, seluruh bahan laporan telah dihimpun dan disatukan dalam satu format. Untuk mengetahui kegiatan yang telah dilaksanakan, Muharlion meminta Sekretaris DPRD membacakan laporan kegiatan serta produk yang dihasilkan dewan selama Masa Sidang III 2026.

Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan sejumlah capaian regulasi daerah hingga akhir Masa Sidang III 2026.
Menurut Fadly, tiga peraturan daerah telah ditetapkan, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pangan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat sejumlah peraturan daerah yang telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan dapat segera ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan daerah.
Regulasi tersebut meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau.
“Termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat segera kita lanjutkan ke tahapan evaluasi Peraturan Daerah,” ujar Fadly.
Fadly juga menyampaikan agenda regulasi yang dapat segera disepakati bersama pada Masa Sidang I 2026, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Ranperda tersebut telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Barat dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
“Kita berharap, Ranperda Pengelolaan Sampah ini nantinya dapat semakin memperkuat upaya pengelolaan lingkungan di Kota Padang sekaligus mendukung pencapaian Adipura yang telah kita raih, sehingga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup pimpinan DPRD Kota Padang setelah seluruh agenda penyampaian laporan dan pembahasan masa sidang selesai dilaksanakan. (adv)











Komentar