DPRD Padang Setujui KUA-PPAS 2027 dengan Sejumlah Catatan

Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Senin (31/8/2026). Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan terkait penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan belanja, pemenuhan anggaran wajib, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.

Dari Pemerintah Kota Padang, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.

Setelah agenda pembukaan dan pemeriksaan kuorum, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan, sikap, dan rekomendasi terhadap rancangan KUA-PPAS TA 2027.

Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang menyoroti struktur pendapatan daerah. Juru Bicara Fraksi PKS Gufron menyebut total pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS 2027 direncanakan mencapai Rp2,737 triliun.

Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp1,155 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,126 triliun. Sementara pendapatan transfer tercatat Rp1,581 triliun.

Gufron mengatakan kontribusi PAD sekitar 42,22 persen menunjukkan Kota Padang memiliki basis penerimaan mandiri yang cukup signifikan. Namun, menurutnya, ketergantungan terhadap dana transfer masih menjadi catatan dalam kemandirian fiskal daerah.

“Dari perspektif kemandirian fiskal, kita belum boleh berpuas diri. Sebab, lebih dari separuh pendapatan Kota Padang masih sangat bersumber dari dana transfer pusat (57,78%). Inilah persoalan struktural yang harus dibaca secara serius. Ketergantungan terhadap dana transfer bukan semata-mata persoalan besar-kecilnya angka yang diterima,” tegas Gufron.

Fraksi PKS mendorong peningkatan PAD dilakukan melalui perluasan basis pajak, optimalisasi objek pajak yang telah terdata, digitalisasi pemungutan, penguatan basis data wajib pajak, penertiban kebocoran retribusi, perbaikan kualitas pelayanan publik, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha lokal dan UMKM.

Fraksi PAN juga memberikan catatan terhadap struktur anggaran 2027. Juru Bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menyebut Belanja Operasi direncanakan naik Rp172 miliar lebih menjadi Rp2,640 triliun dari APBD 2026 sebesar Rp2,468 triliun.

Sebaliknya, Belanja Modal turun menjadi Rp183,325 miliar atau berkurang Rp37,614 miliar dari APBD 2026 sebesar Rp220,939 miliar. Belanja Tidak Terduga (BTT) juga turun menjadi Rp7 miliar dari Rp8,318 miliar pada 2026, sedangkan SiLPA 2027 diproyeksikan Rp93,400 miliar.

PAN mendukung target PAD Rp1,155 triliun atau naik Rp131 miliar dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp1,024 triliun. Namun, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci sektor yang diproyeksikan mengalami peningkatan, terutama Pajak Daerah yang mendominasi sebesar Rp874,475 miliar.

Usmardi juga menyoroti potensi pajak air tanah dari pelaku usaha besar, seperti hotel, sekolah swasta, dan gedung perkantoran. Ia menyebut terdapat kondisi beberapa hotel yang tercatat sebagai pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang, tetapi hanya membayar biaya beban minimum.

PAN meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut serta memastikan potensi penerimaan dari pemanfaatan air tanah dapat dikelola secara optimal.

Fraksi PAN juga menyoroti pemenuhan belanja wajib pendidikan. Berdasarkan Surat Sekdaprov Sumbar atas nama Gubernur Sumbar Nomor 900.1.15.3/1051/APKD/BPKAD/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, alokasi belanja wajib pendidikan Kota Padang tercatat 8,39 persen atau Rp227,445 miliar.

Angka tersebut disebut masih di bawah amanat UU sebesar minimal 20 persen. Meski kondisi tersebut disinyalir berkaitan dengan kekeliruan pemilihan nomenklatur subkegiatan anggaran gaji dan tunjangan ASN pendidik, Pemko Padang diminta melakukan rekategorisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PAN turut menyoroti alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) sebesar Rp571,998 miliar atau 21,10 persen dari belanja daerah yang dinilai belum memenuhi batas minimal mandatory sebesar 40 persen.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan menerima KUA-PPAS 2027 dengan catatan khusus. Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat meminta sejumlah komitmen diakomodasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum RAPBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pertama, Gerindra meminta peningkatan alokasi belanja modal untuk infrastruktur mitigasi bencana, penyesuaian BTT berdasarkan peta risiko kota, pengalokasian bantuan korban banjir secara layak, serta audit cepat terhadap serapan DAK Fisik Pendidikan.

Kedua, Pemko Padang diminta menyusun peta jalan penurunan rasio belanja pegawai secara bertahap, dengan target minimal 40 persen pada TA 2027 menuju paling tinggi 30 persen pada TA 2029. Langkah tersebut disertai moratorium penerimaan tenaga non-ASN dan rasionalisasi operasional birokrasi.

Ketiga, pemerintah diminta menyerahkan dokumen resmi Rencana Aksi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah yang terkuantifikasi sebelum penetapan RAPBD.

“Tanpa komitmen tertulis dan terukur ini, persetujuan kami dianggap cacat moral. Fraksi Gerindra akan menggunakan seluruh instrumen koreksi paksa pada tahap pembahasan RAPBD mendatang. Kami tidak sedang bernegosiasi untuk kepentingan fraksi; kami sedang bernegosiasi untuk hak masyarakat atas drainase yang berfungsi, sekolah yang aman, bantuan banjir yang sampai, dan anggaran yang efisien,” tegas Wahyu.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan, kritik, serta catatan yang diberikan DPRD Kota Padang.

Pemko Padang berkomitmen menjadikan seluruh catatan fraksi sebagai acuan dalam penyempurnaan dokumen RAPBD TA 2027.

Rapat paripurna ditutup Ketua DPRD Kota Padang H. Muharlion dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 antara pimpinan DPRD dan Wali Kota Padang.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan teknis di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang. (adv)

Komentar