DPRD Padang Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi, Minta Warga Tak Terbebani

Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, Senin (31/8/2026). Persetujuan tersebut disertai catatan agar kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Padang dan dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri.

Turut hadir Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Raju Minropa Chaniago, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pendapat akhir, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan. Secara umum, fraksi-fraksi DPRD Padang mendukung penyempurnaan perda, tetapi meminta peningkatan PAD tetap berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Padang Muharlion mengatakan, pembahasan perubahan perda telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perangkat daerah terkait, serta fraksi-fraksi DPRD.

“Pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muharlion.

Menurutnya, perubahan perda tidak hanya ditujukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Muharlion menegaskan, optimalisasi PAD harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Kita berharap perubahan perda ini dapat menjadi landasan yang lebih baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah,” katanya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait menindaklanjuti ketentuan baru secara konsisten setelah perda ditetapkan.

Fraksi Demokrat DPRD Padang memberikan perhatian terhadap pendataan objek pajak dan retribusi. Ketua Fraksi Demokrat Surya Jufri mendorong Pemko Padang melakukan inventarisasi berbagai objek retribusi yang dikelola masing-masing OPD.

Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan potensi penerimaan sekaligus menyusun target PAD secara realistis.

Fraksi Demokrat juga menekankan agar besaran retribusi sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

“Pungutan retribusi yang dilakukan harus seiring atau setimpal dengan pelayanan yang diberikan sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang prima dan berkualitas,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Demokrat meminta OPD penghasil pajak dan retribusi meningkatkan kinerja agar target penerimaan dapat direalisasikan secara optimal. Digitalisasi pemungutan juga dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit peluang kebocoran penerimaan daerah.

Fraksi PKS menyoroti penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berjalan sejak 2025. Juru Bicara Fraksi PKS Hendrizal meminta pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaannya sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan tidak cukup hanya dengan menetapkan target. Pemerintah juga perlu memiliki basis data kendaraan yang akurat dan terus diperbarui.

“Harap lakukan pendataan ulang jumlah kendaraan yang ada di Padang. Integrasi dan pemadanan data menjadi instrumen penting dalam hal ini,” katanya.

Fraksi PKS menilai pemadanan data antarinstansi dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyetujui perubahan perda dengan sejumlah catatan. Ketua Fraksi Gerindra Wahyu Hidayat meminta pemerintah memastikan masyarakat memperoleh informasi lengkap sebelum regulasi baru diberlakukan.

Sosialisasi, menurutnya, perlu mencakup jenis layanan, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak maupun wajib retribusi.

“Pemko perlu memastikan masyarakat memahami perubahan ketentuan, termasuk mengenai jenis layanan, tarif, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajiban wajib pajak maupun wajib retribusi,” ujar Wahyu.

Fraksi Gerindra juga meminta pengawasan pengelolaan retribusi di setiap OPD diperkuat. Sistem pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan penerimaan harus dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wahyu turut mendorong evaluasi tarif retribusi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat.

“Tarif jangan sampai bersifat kaku. Kami mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi secara berkala, setidaknya dua tahun sekali, sehingga besaran retribusi tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.

Fraksi Gerindra juga mendorong mekanisme keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kami mendorong agar mekanisme keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi diatur lebih jelas dalam peraturan wali kota. Penerapannya tentu harus berdasarkan kriteria yang terukur dan diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Wahyu.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Usmardi Thareb, meminta pemerintah memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi PAD dari sektor yang mengalami perubahan.

PAN menilai data sebelum dan setelah revisi diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus mengetahui sejauh mana perubahan regulasi mampu meningkatkan penerimaan daerah.

“Fraksi PAN berharap pemerintah daerah dapat menjelaskan secara rinci potensi dan realisasi PAD pada sektor yang mengalami perubahan. Perbandingan sebelum dan sesudah revisi penting untuk melihat sejauh mana kebijakan ini mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Usmardi.

Fraksi PAN juga menyoroti penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi objek pungutan. Menurut Usmardi, pemerintah perlu menunjukkan bahwa sistem baru lebih efisien dan mampu menekan biaya pemungutan.

Sejumlah objek baru yang dinilai memiliki peluang meningkatkan PAD antara lain Sentra Rendang atau Rumah Kemasan, fasilitas pariwisata, layanan laboratorium lingkungan, Balai Benih Ikan (BBI) Bungus, Rusunawa, dan rumah khusus.

“Potensi peningkatan PAD dari sektor-sektor tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan hanya menyebut adanya penambahan objek retribusi, tetapi harus terlihat berapa potensi penerimaan yang dapat diperoleh daerah,” katanya.

Selain penerimaan daerah, PAN mengingatkan agar perda juga berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat.

Fraksi PDIP-PPP melalui juru bicaranya, Wismar Panjaitan, memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, objek retribusi baru, hingga pengelolaan parkir.

Di sektor kesehatan, Fraksi PDIP-PPP menyambut baik penghapusan sejumlah pungutan administratif di RSUD dr. Rasidin, termasuk pencetakan ulang hasil pemeriksaan radiologi serta biaya dispensing atau pelayanan resep rawat jalan.

Wismar mengatakan penghapusan pungutan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat.

“Fraksi PDIP-PPP mendukung penghapusan pungutan yang sifatnya administratif. Kebijakan ini harus benar-benar memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya pasien dan keluarga yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Fraksi tersebut juga mendukung perubahan tarif pelayanan kefarmasian dari sistem persentase menjadi nominal rupiah. Penetapan nominal dinilai memberikan kepastian biaya bagi masyarakat.

“Besaran tarif harus disusun secara proporsional. Kemampuan membayar masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, terutama bagi pasien yang tidak mendapatkan pembiayaan melalui program jaminan kesehatan nasional,” kata Wismar.

Terkait parkir, Wismar menilai penggunaan karcis maupun digitalisasi pembayaran dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kebocoran penerimaan.

“Perubahan tarif parkir harus diikuti dengan pembenahan sistem. Pemerintah perlu memastikan setiap transaksi tercatat dan penerimaannya masuk ke kas daerah secara transparan,” katanya.

Fraksi Partai Golkar turut menyampaikan sejumlah catatan dan mengapresiasi langkah Pemko Padang menindaklanjuti evaluasi Kemendagri.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Padang Helmi Moesim menilai peningkatan PAD diperlukan untuk mendukung pembangunan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kami memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Tetapi peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat atau menciptakan beban baru bagi warga,” ujar Helmi.

Dalam aspek regulasi, Fraksi Golkar menerima penyempurnaan sejumlah pasal sesuai hasil evaluasi Kemendagri. Namun, Helmi meminta Bagian Hukum Pemko Padang melakukan legal review secara menyeluruh sebelum perda ditetapkan.

Fraksi Golkar juga meminta pemerintah memperhatikan dampak sosial dan ekonomi dari penerapan tarif baru. Menurut Helmi, setiap pungutan harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, masyarakat membayar karena mendapatkan layanan yang layak. Jangan sampai pungutannya bertambah, tetapi manfaat yang diterima masyarakat tidak berubah,” pungkasnya. (adv)

Komentar