Padang, RANAHNEWS.com — Penyesuaian regulasi keuangan daerah menjadi fokus DPRD dan Pemerintah Kota Padang melalui usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda pencabutan perda, Senin (13/4/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri. Dari pihak Pemerintah Kota Padang hadir Wali Kota Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD Kota Padang mengusulkan pencabutan perda tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah dan operasional kepala daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, menyampaikan bahwa perda lama masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Pansus I merujuk pada sejumlah regulasi terbaru, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.
Pengaturan ke depan diusulkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan kebijakan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa pencabutan perda ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keselarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan terbaru, sehingga perlu dicabut guna menciptakan kejelasan dan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perda tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Namun, dengan adanya pembaruan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka penyesuaian dinilai perlu dilakukan.
“Aturan yang tidak lagi selaras dengan regulasi nasional berpotensi menimbulkan konflik kebijakan. Karena itu, langkah penyesuaian ini menjadi penting,” tegasnya.

Pemerintah Kota Padang bersama DPRD berharap Ranperda pencabutan ini segera ditetapkan menjadi perda, guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (adv)
















Komentar