Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Solok menyatakan menerima dan mendukung empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Solok untuk dibahas pada tahapan selanjutnya di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Dukungan tersebut disertai berbagai masukan, saran, kritik, dan pertanyaan sebagai bagian dari penyempurnaan substansi regulasi.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda penyampaian pandangan terhadap Nota Penjelasan Bupati Solok mengenai empat Ranperda, Kamis (16/7/2026), di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok yang dibacakan Wakil Bupati Solok H. Candra sehari sebelumnya. Empat Ranperda yang dibahas meliputi pembentukan enam nagari baru di Kecamatan Lembah Gumanti, pembentukan tiga nagari baru di Kecamatan Danau Kembar, Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Hafni Hafiz, A.Md, menekankan pentingnya pemekaran nagari yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta tetap memperhatikan aspek adat dan budaya. Fraksi ini juga mengusulkan kajian fiskal yang komprehensif, pengelolaan pasar berbasis digital melalui sistem e-Retribusi, revitalisasi infrastruktur pasar, serta inventarisasi aset daerah secara menyeluruh.

Fraksi PPP melalui Endang Fitri Ayu Karlina, S.Pd, menyoroti kesiapan kelembagaan, aparatur, batas wilayah, kemampuan fiskal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur nagari. Pada Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, PPP menekankan perlindungan terhadap pelaku UMKM serta penguatan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel.

Fraksi PKS melalui Abasril mempertanyakan kesiapan persyaratan administratif dan teknis pemekaran nagari, termasuk pembiayaan, aset, dan tata kelola pemerintahan. PKS juga mendorong pengelolaan pasar yang profesional, berpihak kepada UMKM, serta pengaturan yang lebih tegas terkait mekanisme pemanfaatan aset daerah.

Fraksi NasDem yang disampaikan Tony Devisa, S.Kom, meminta pemekaran nagari didasarkan pada kajian teknis dan peta jalan yang jelas dengan melibatkan masyarakat. Selain itu, NasDem menyoroti pentingnya profesionalisme pengelolaan pasar serta pemetaan aset daerah untuk memperkuat pengawasan.

Fraksi PAN melalui Deny Eka Surya, SH, menilai Nota Penjelasan Bupati secara umum telah memenuhi prinsip kebijakan fiskal yang sehat, meski masih memerlukan penyempurnaan terkait target, prioritas, dan transparansi pelaksanaan. PAN menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda.

Fraksi Partai Golkar melalui Trio Karno Vivo mengingatkan agar pemekaran nagari dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi Pendapatan Asli Nagari, kesiapan perangkat pemerintahan, dan partisipasi masyarakat. Golkar juga mengusulkan percepatan sertifikasi aset, digitalisasi pengelolaan aset, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi dalam pengelolaan aset daerah.

Fraksi Hanura-PDIP melalui Sutan Muhammad Bahri, SE, menilai pemekaran nagari harus didasarkan pada kajian yang matang, kepastian hukum, dan menjaga keharmonisan masyarakat. Fraksi ini juga mendorong komitmen pemerintah daerah dalam merevitalisasi pasar rakyat untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan sejumlah masukan terkait tujuan pemekaran nagari, aspek administrasi, dampak anggaran, prosedur pendirian pasar rakyat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan. Pada prinsipnya, fraksi ini menyatakan menyetujui empat Ranperda untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Armen Plani, S.AP, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang telah mengikuti jalannya sidang.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, para camat, serta seluruh undangan yang telah menghadiri rapat paripurna. Kami juga memohon maaf apabila dalam pelaksanaan rapat terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” ujar Armen.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menyempurnakan substansi empat Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan di Panitia Khusus. (adv)












Komentar