DPRD Kabupaten Solok Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Renja 2027

Parlemen31 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — DPRD Kabupaten Solok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Jumat (3/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Mukhlis. Sebelum rapat dimulai, pimpinan sidang sempat menskors rapat untuk menunggu kehadiran anggota hingga kuorum terpenuhi. Setelah itu, rapat dilanjutkan sesuai agenda.

Pelaksanaan rapat mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor: 100.1.4.3/06/Bamus-DPRD/2026 tentang Jadwal Kegiatan DPRD. Agenda awal meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian Pendapat Akhir Bupati Solok.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas ranperda tersebut pada 25–28 Juni 2026. Pada hari yang sama, DPRD juga menggelar rapat paripurna penetapan Renja DPRD Kabupaten Solok Tahun 2027 yang sebelumnya dibahas Badan Musyawarah bersama Sekretariat DPRD pada Sabtu (27/6/2026).

Juru Bicara Banggar DPRD, Yetty Aswaty, SH, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai juru bicara. Ia memaparkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD yang menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Solok melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Menurut Yetty, rekomendasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperbaiki capaian kinerja, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Usai penyampaian laporan Banggar, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat kemudian diskors hingga pukul 13.30 WIB karena berdekatan dengan pelaksanaan Salat Jumat. Setelah dibuka kembali, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, membacakan Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., M.T.

Dalam Pendapat Akhir Bupati Solok yang dibacakan Jefrizal, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPRD atas pembahasan ranperda yang dilakukan secara cermat, objektif, kritis, dan penuh tanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Solok menilai proses pembahasan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah juga menyatakan menerima seluruh pandangan, kritik, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan.

Pada akhir rapat, pimpinan sidang mengajukan perubahan jadwal kegiatan DPRD berdasarkan surat dari Pemerintah Daerah. Usulan tersebut disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Solok masih melanjutkan agenda rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD teknis terkait pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Penjabat Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, pimpinan badan dan kantor, para camat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat fungsional, serta tamu undangan lainnya. (rn/*/pzv)

Komentar