Padang, RANAHNEWS.com – Wali Kota Padang Fadly Amran mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026 yang meningkatkan total pendapatan daerah menjadi Rp3,06 triliun. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan.
Dalam penyampaiannya, Fadly Amran menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati pada 27 Juni 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan perubahan APBD.
Perubahan APBD tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alokasi anggaran perangkat daerah, pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2025 hasil audit BPK, penanganan pemulihan pascabencana 2025, serta penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Fadly menyebutkan, PAD pada perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,04 triliun atau naik Rp15,73 miliar dibandingkan APBD awal. Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun atau bertambah Rp488,81 miliar.
Dengan penyesuaian tersebut, total pendapatan daerah meningkat Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.
Dari sisi belanja, belanja operasi direncanakan sebesar Rp2,66 triliun atau naik 8,06 persen dibanding APBD awal 2026 sebesar Rp2,46 triliun.
Belanja modal meningkat signifikan menjadi Rp529,42 miliar dari sebelumnya Rp220,93 miliar atau naik 139,62 persen. Sementara belanja tidak terduga turun dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar, sedangkan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp5 miliar dari sebelumnya nihil.
Secara keseluruhan, total belanja daerah bertambah Rp509,21 miliar atau 18,87 persen, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun.
Dalam rancangan tersebut, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp157,48 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,77 miliar.
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar yang akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berimbang.
“Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026,” ujar Fadly Amran.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD.
“Kami berharap kiranya Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang, sehingga pada Agustus 2026 perubahan APBD dapat kita laksanakan,” katanya. (rn/*/pzv)










Komentar