Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe : Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Kekayaan Intelektual

Parlemen15 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan hukum atas karya, kreativitas, dan inovasi.

Ajakan itu disampaikannya saat membuka Forum Komunikasi Publik Bidang Hukum bertema Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Studio Mini Asrama Haji Kota Padang, Jumat (3/7/2026).

Shadiq mengatakan, perlindungan hak kekayaan intelektual bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap setiap karya yang dihasilkan masyarakat.

“Perlindungan itu juga memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi, membuka peluang investasi, serta memperkuat daya saing bangsa,” tambah Shadiq.

Menurutnya, Sumatera Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar Mulai dari rendang, songket Silungkang, tenun Pandai Sikek, kerajinan perak Koto Gadang, sulaman Minangkabau, kopi unggulan, hingga ribuan produk UMKM yang layak memperoleh perlindungan hukum.

“Saya mengajak pelaku UMKM, akademisi, mahasiswa, seniman, pengrajin, dan generasi muda untuk segera mendaftarkan hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya. Kami di Komisi XIII DPR RI akan terus memperjuangkan kebijakan yang memperkuat perlindungan terhadap hasil karya masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Desmainar, S.H., M.Si., yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang memperkuat sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.

“Forum ini menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum, khususnya di bidang kekayaan intelektual,” ujar Desmainar.

Ia menambahkan, kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Padang Fadly Amran menilai perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi kebutuhan penting bagi pelaku seni, kreator, dan UMKM di Kota Padang.

“Jika ingin produk kita mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, maka perlindungan hak kekayaan intelektual harus diperkuat. Kami juga terus mendorong UMKM naik kelas melalui penguatan merek, standardisasi, dan kepastian hukum,” kata Fadly.

Ia menyebut sekitar 60 persen perekonomian Kota Padang ditopang sektor UMKM, dengan hampir 40 persen berasal dari usaha kuliner.

Karena itu, Pemerintah Kota Padang mengusulkan Kota Padang sebagai nominator yang akan diajukan Pemerintah Indonesia kepada UNESCO sebagai Kota Kreatif Dunia di bidang kuliner.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kota Padang sekaligus Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Periode 2014–2019, Syamsu Rizal, S.E., menilai isu kekayaan intelektual semakin penting di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI).

“Perkembangan kecerdasan buatan membuat perlindungan terhadap hasil karya dan kreativitas masyarakat semakin penting. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak kekayaan intelektual,” ujar Syamsu Rizal.

Ia berharap seluruh peserta tidak hanya mengikuti kegiatan tersebut, tetapi juga menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat agar kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual semakin meningkat. (pzv)

Komentar