Pariaman Resmi Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok yang Baru

Parlemen22 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS.com – Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026. Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir (Stemmotivering) Fraksi di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026), yang dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda KTR untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan akhir masing-masing fraksi, yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Amanat Nasional (PAN), Fraksi Demokrat, dan Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.

Menanggapi persetujuan tersebut, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kelancaran proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

“Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Perda KTR yang sudah ada tersebut disusun dan disahkan kembali sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman,” ujar Yota.

Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menegaskan bahwa udara bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara. Perda KTR dibentuk bukan untuk melarang atau mengkriminalisasi masyarakat yang merokok, melainkan sebagai instrumen hukum untuk mengatur ruang demi melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, ibu hamil, dan perokok pasif dari paparan asap rokok.

Yota juga berharap peraturan daerah tersebut dapat memberikan manfaat tambahan bagi daerah.

“Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Perda tersebut mempertegas tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman. (rn/*/pzv)

Komentar