Jelang Fit and Proper Test, Dawam Minta KIP Jaga Marwah Keterbukaan Informasi

News40 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com – Menjelang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di DPR RI, pemerhati hukum keterbukaan informasi publik Mohammad Dawam mengingatkan pentingnya menghadirkan komisioner yang mampu memperkuat demokrasi, menjaga marwah keterbukaan informasi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dawam berharap KIP periode 2026–2030 dapat membangun tata kelola keterbukaan informasi yang berkeadaban, bermartabat, dan sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, poin pertama Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Demokrasi mensyaratkan akses informasi publik yang mudah, sederhana, dan berbiaya ringan. Akses informasi juga merupakan bagian penting dari penegakan hak asasi manusia,” kata Dawam, Minggu (21/6).

Mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2012–2016 dan 2016–2020 itu menilai semangat keterbukaan informasi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan praktik penggunaan instrumen keterbukaan informasi yang memicu kegaduhan publik, mengganggu kewibawaan lembaga negara, atau dijadikan alat tekanan demi kepentingan ekonomi maupun kekuasaan harus menjadi perhatian bersama.

Selama 16 tahun pelaksanaan UU KIP, menurut Dawam, perlu dilakukan evaluasi terhadap berbagai praktik yang berpotensi menyimpang dari tujuan utama regulasi tersebut.

“Penyalahgunaan substansi keterbukaan informasi tidak hanya bertentangan dengan UU KIP, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum lainnya. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, terbuka, dan sesuai norma yang berlaku,” ujarnya.

Dawam juga mendorong penguatan sinergi antara Komisi Informasi dan aparat penegak hukum untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, masih terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi sulit dieksekusi.

Selain itu, ia menilai hak imunitas Majelis Komisioner Komisi Informasi perlu diperkuat agar independensi lembaga tetap terjaga dalam menangani dan memutus sengketa informasi publik.

“Idealnya sebuah putusan hanya dapat dikoreksi melalui putusan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Independensi Majelis Komisioner harus mendapat perlindungan yang memadai,” katanya.

Dawam menegaskan hak memperoleh informasi publik tetap harus menghormati hak asasi pihak lain. Menurutnya, apabila akses informasi diperoleh melalui cara yang mengganggu atau mencederai hak pihak lain, maka hak tersebut dapat kehilangan dasar legitimasi hukumnya.

Ia berharap Komisi I DPR RI memilih anggota KIP yang memiliki integritas, rekam jejak yang baik, legitimasi publik yang kuat, serta mampu menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital.

“Pemilihan anggota KIP bukan semata soal pertimbangan politik. Yang dibutuhkan adalah figur yang mampu menerjemahkan konsep keterbukaan informasi dalam praktik, norma hukum, dan tuntutan zaman,” tuturnya.

Dawam juga menyampaikan ucapan selamat kepada para calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. (rn/*/pzv)

Komentar