Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Padang mengusulkan penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp3,05 triliun dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jufri, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Fadly Amran menjelaskan terdapat penyesuaian pada struktur KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,03 triliun, meningkat dari Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026. Sementara pendapatan transfer naik menjadi Rp2,02 triliun dari sebelumnya Rp1,53 triliun.
“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” ujar Fadly Amran.
Dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun dari sebelumnya Rp2,46 triliun. Belanja modal meningkat menjadi Rp518,61 miliar dari Rp220,93 miliar, belanja tidak terduga menjadi Rp14,77 miliar dari Rp8,31 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya tidak dialokasikan.
“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun,” katanya.
Fadly menegaskan bahwa postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 tetap terjaga keseimbangannya.
“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi DPRD Kota Padang yang turut mendukung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025,” kata Fadly. (rn/*/pzv)










Komentar