Ali Muda Kenalkan Kebijakan Pengembangan Komoditas Unggulan

Parlemen19 Dilihat

Pasaman, RANAHNEWS.com — Upaya memperkuat tata kelola komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat terus didorong melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku perkebunan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Sosialisasi yang menghadirkan Anggota DPRD Sumatera Barat, Ali Muda, SH itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan komoditas unggulan perkebunan yang terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, serta tokoh masyarakat Kecamatan Rao.

Ali Muda mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum dalam pengembangan komoditas unggulan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan,” ujar Ali Muda.

Ia mengajak masyarakat, khususnya petani, memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor perkebunan.

Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan berbagai tanaman rempah.

Ali Muda menegaskan keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi dialog antara peserta dan narasumber. Berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil perkebunan, turut menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut.

Salah satu peserta, Suparman, menyoroti pentingnya implementasi perlindungan sektor pertanian dan kepastian dukungan bagi petani di lapangan.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 diharapkan berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Pasaman. (rn/*/pzv)

Komentar