Padang, RANAHNEWS.com — DPRD Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya dari pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan, karena dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7). Menurutnya, realisasi penerimaan PAP hingga kini masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diperoleh daerah.
“Potensi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Air Permukaan yang berasal dari pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan oleh usaha perkebunan di Sumbar sangat besar. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan,” ujar Evi Yandri.
Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Bapenda karena optimalisasi penerimaan PAP dinilai mampu membantu menutup kesenjangan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Evi Yandri menjelaskan, pembahasan dan kesepakatan mengenai objek PAP telah dilakukan DPRD bersama Pemprov Sumbar sejak awal 2025. Proses tersebut juga melibatkan berbagai instansi, mulai dari penyusunan aspek hukum dan regulasi, sistem serta mekanisme pemungutan, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan.
“Kita sudah bahas dan sepakati, bahkan dengan melibatkan lintas instansi. Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah, tinggal eksekusi oleh dinas terkait. Namun hingga akhir Juli 2026 ini, realisasi kinerjanya sangat mengecewakan. Kami mendesak Pemprov serius menjalankan amanah konstitusi terkait PAP. Aturan hukumnya jelas, termasuk Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewenangan pemungutan PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PAP sebagai objek pajak daerah kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, Evi Yandri menyebut Kementerian Keuangan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 2026 menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang telah memiliki dasar hukum serta memenuhi syarat objektif dan subjektif.
Berdasarkan surat tersebut, objek PAP pada usaha perkebunan kelapa sawit meliputi pemanfaatan air permukaan di pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan, sarana penunjang operasional perkebunan, serta saluran yang menurunkan atau menampung air permukaan untuk mendukung pertumbuhan tanaman apabila sumber air berasal dari mata air, sungai, danau, maupun air hujan.
Evi Yandri mengungkapkan, potensi penerimaan PAP di Sumbar diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Berdasarkan data komoditas perusahaan kelapa sawit tahun 2025, luas perkebunan sawit di Sumbar mencapai 215 ribu hektare, sedangkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024 mencatat produksi crude palm oil (CPO) sebesar 699,39 ribu ton.
Atas dasar itu, DPRD meminta Bapenda melaksanakan pemungutan PAP secara optimal, serius, dan bertanggung jawab.
“DPRD bersama Pemprov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga ke kabupaten yang memiliki perkebunan sawit, termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit di Sumbar serta lintas instansi vertikal,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan mengenai perkembangan realisasi pemungutan PAP, kendala yang dihadapi, serta langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak daerah. (rn/*/pzv)












Komentar