Padang, RANAHNEWS – Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan saat ini harus dimaknai sebagai kesempatan terakhir. Ia meminta masyarakat tidak mengulangi kelalaian yang sama setelah diberi keringanan luar biasa.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujarnya tegas.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 dan mulai berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program pemutihan ini memberikan pembebasan penuh terhadap tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan. Selain itu, denda administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama juga dihapuskan sepenuhnya.
Namun, insentif tersebut tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan dari luar provinsi yang akan dimutasi masuk ke Sumatera Barat, sebagaimana ditegaskan dalam diktum kedua keputusan gubernur.
Menurut Vasko, kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang. “Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” katanya.
Ia berharap setelah program ini berakhir, masyarakat bisa membangun kebiasaan membayar pajak secara rutin tanpa harus menunggu insentif serupa. “Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak. Tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyatakan pihaknya telah menyiapkan pelaksanaan teknis secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Ia juga memastikan sistem pelayanan dibuat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat agar tak ada kendala dalam memanfaatkan kesempatan ini.
Program serupa pernah dilaksanakan terbatas pada tahun 2022. Namun untuk tahun ini, cakupannya jauh lebih luas dan menyeluruh. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap program ini tidak hanya mengurangi beban ekonomi masyarakat, tetapi juga mampu mengoptimalkan kembali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (rn/*/pzv)
Komentar