Pariaman, RANAHNEWS.com — Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui APBD 2026.
Penyerahan dilakukan di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Senin (10/8/2026), dalam kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Agustus 2026.
Yota mengatakan Pemko Pariaman telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBD 2026 untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 pekerja rentan. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja berpenghasilan rendah.
“Selain APBD Kota Pariaman melalui gerakan TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan) yang dihasilkan dari kepedulian bersama ASN di lingkup pemerintahan Kota Pariaman juga berhasil memberikan perlindungan bagi 1.763 orang pekerja rentan. Dengan demikian, total pekerja rentan yang resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman berjumlah sebanyak 4.660 orang pekerja rentan,” ungkap Yota.
Menurut Yota, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi berkelanjutan antara Pemko Pariaman, BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, serta pemerintah desa dan kelurahan. Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Kota Pariaman saat ini mencapai sekitar 95,28 persen.
“Dengan diserahkannya Kartu Jamsostek bagi para pekerja rentan secara bertahap pada hari ini dan proses aktifnya kepesertaan APBD lanjutan, kita sangat optimis bahwa cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pariaman akan segera mencapai dan melampaui 100% dari target yang ditetapkan,” ujarnya.
Yota menegaskan, kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan bukan sekadar kartu, melainkan bentuk jaminan kepastian dan perlindungan bagi pekerja rentan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal dunia.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tersebut penting agar keluarga pekerja yang tertimpa musibah tidak jatuh ke dalam kemiskinan baru.
“Pesan saya kepada seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker, camat, lurah, serta kepala desa se-Kota Pariaman untuk terus menyisir dan memastikan tidak ada pekerja rentan di wilayahnya yang terlewat dari program perlindungan APBD ini,” ulas Yota.
Pekerja rentan merupakan masyarakat yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar, kondisi kerja tidak aman, pekerjaan tidak stabil, serta tingkat kesejahteraan rendah. Mereka umumnya bekerja di sektor informal dan sulit membayar iuran jaminan sosial secara mandiri, seperti petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, dan pekerja mandiri lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto menyampaikan terima kasih kepada Pemko Pariaman atas dukungan terhadap perlindungan masyarakat pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan perlindungan pekerja rentan desa/kelurahan maka Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pariaman Tahun 2026,” pungkas Herry.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad sebagai narasumber serta Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Gusniyetti Zaunit beserta jajaran. (rn/*/pzv)














Komentar