DPRD Ingatkan Pemprov Sumbar Optimalkan Hasil Pemeriksaan BPK

Parlemen145 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dijadikan pijakan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor pendidikan menengah di Sumatera Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Evi Yandri saat penyerahan LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 oleh BPK kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/1/2026). LHP itu diterima langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar.

Evi Yandri menyampaikan bahwa pemeriksaan di bidang pendidikan menjadi langkah penting untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata.

“Pemeriksaan pada bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan dana pendidikan yang telah dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan memiliki peran strategis karena infrastruktur yang memadai merupakan prasyarat terciptanya lingkungan belajar yang kondusif serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Evi Yandri menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan catatan dalam LHP akan dipelajari serta dijadikan acuan dalam mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan menengah di Sumatera Barat.

“Pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan terjadinya praktik penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran. Karena itu, kami mengapresiasi pemeriksaan BPK sebagai instrumen pencegahan untuk mendeteksi indikasi tindakan yang tidak sepatutnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan serta memastikan temuan serupa tidak kembali terulang.

“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar. Semoga hasil pemeriksaan ini bermanfaat bagi perkembangan pendidikan di Sumatera Barat, serta sinergi antara BPK, DPRD, dan pemerintah daerah terus terjaga demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa LHP merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga, tidak hanya untuk menilai tingkat kepatuhan, tetapi juga sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan sektor pendidikan.

Mahyeldi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh, tepat waktu, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta mendorong perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, dan peningkatan kualitas administrasi serta pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat atas kerja sama dan pembinaan yang telah diberikan.

“Semoga hasil pemeriksaan ini menjadi landasan yang kokoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pembangunan sektor pendidikan,” kata Mahyeldi.

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan terdiri atas dua jenis, yakni pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja.

Pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sedangkan pemeriksaan kinerja bertujuan menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan program atau kegiatan terkait tanggung jawab keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian Pemprov Sumbar, antara lain Dinas Pendidikan belum menggunakan pemutakhiran data sarana dan prasarana sebagai dasar penyusunan prioritas perencanaan, kepala satuan pendidikan belum melakukan perbandingan harga dan kualitas barang atau jasa serta negosiasi dengan calon penyedia, terdapat kekurangan volume pada 17 paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan.

“Atas rekomendasi yang telah diberikan, jawaban dari pemerintah daerah dapat disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujar Sudarminto. (rn/*/pzv)

Komentar