DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Parlemen5 Dilihat

Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com – DPRD Kabupaten Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan perda, pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.

Rapat dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S.Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, Forkopimda Kabupaten Solok, Penjabat Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para asisten dan staf ahli bupati, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Endang.

Ia menjelaskan pembahasan perubahan perda dilakukan secara intensif antara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

“Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” katanya.

Bapemperda kemudian menyimpulkan bahwa perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah layak dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Solok mengenai penetapan Ranperda menjadi Perda. Dalam keputusan tersebut, DPRD menyetujui Ranperda disertai catatan dan rekomendasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.

Melalui Berita Acara Persetujuan Bersama, Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan menerima catatan dan rekomendasi DPRD serta berkomitmen menindaklanjutinya bersama DPRD. Hasil persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Solok dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, perubahan Perda merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.

Bupati menilai perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar Jon Firman Pandu.

Ia menjelaskan penyempurnaan perda meliputi penyesuaian ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta berbagai ketentuan retribusi daerah.

Perubahan juga mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, hingga penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar nasional.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Solok akan menyusun regulasi pelaksanaan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperkuat sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok atas masukan selama pembahasan sehingga perubahan Perda tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan Kabupaten Solok yang maju dan berkelanjutan. (E_J)

Komentar