Padang, RANAHNEWS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa penyaluran kredit fiktif di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Kasus yang diduga berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 itu memiliki total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar dengan kredit macet diperkirakan mencapai sekitar Rp32 miliar.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan ketiga tersangka berinisial ERP selaku pimpinan Capem Siberut, HWA sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.
Menurut Purwanto, para tersangka menggunakan data identitas masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya sebagai persyaratan pengajuan kredit.
“Orangnya memang ada, tetapi bukan dia yang mengajukan kredit. Data itu diminta oleh MS hanya sebagai data pendukung. Debitur tidak mengetahui bahwa data dirinya digunakan untuk pengajuan kredit,” kata Purwanto dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, MS mengumpulkan data identitas berupa KTP masyarakat, kemudian menyerahkannya kepada HWA untuk diproses. Selanjutnya, ERP menyetujui pencairan kredit tersebut.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, antara lain data jenis usaha, dokumen agunan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Sementara identitas yang digunakan sebagian besar hanya berupa KTP milik masyarakat.
Purwanto menyebut praktik tersebut dilakukan untuk memenuhi target penyaluran kredit di kantor cabang.
“Setiap cabang memiliki target penyaluran kredit. Agar target tercapai dan mendapat penilaian kinerja yang baik, para tersangka melakukan penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Selain mengejar target, ketiga tersangka juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pencairan kredit. ERP diduga menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta untuk setiap pencairan kredit, HWA sekitar Rp5 juta, sedangkan MS memperoleh sekitar Rp1,7 juta untuk setiap data debitur yang berhasil dihimpun.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 132 barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, dokumen agunan, surat keputusan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Terkait kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Purwanto mengatakan penyidik masih berfokus membuktikan tindak pidana pokok terlebih dahulu.
“Setelah tindak pidana pokok terbukti, baru akan dipertimbangkan pengembangan ke TPPU,” katanya. (rn/*/pzv)










Komentar