Padang, RANAHNEWS.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Benal Ichsan Persada. Dukungan itu disampaikan di tengah pengembangan penyidikan yang kini mendalami dugaan aliran dana kepada seorang oknum pejabat tinggi (Pati) Polri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah disita penyidik.
“Salah satu saksi yang telah diperiksa merupakan keponakan dari oknum Pati Polri tersebut. Dari pemeriksaan itu terdapat dugaan penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran sejumlah uang,” ujar Eriyanto, Kamis (9/7).
Selain dugaan pemberian kendaraan mewah, penyidik juga menelusuri transaksi pembelian tiket perjalanan, oleh-oleh, hingga biaya penginapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Eriyanto, penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
“Kami akan membuka seluruh fakta secara transparan. Semua dugaan aliran dana dalam perkara KMK ini akan kami telusuri berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang kami tutupi. Siapa pun yang terbukti menerima atau terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Kejari Padang tetap konsisten, profesional, dan tidak gentar menghadapi segala bentuk intervensi dalam proses penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Padang dalam mengusut tuntas dugaan korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada. Jangan kendor dan jangan gentar apabila ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum. Kejaksaan harus tetap berdiri di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tegas Rahmad Sukendar.
Ia juga meminta penyidik segera menetapkan tersangka apabila telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi dan alat bukti sudah cukup, segera tetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua harus diproses secara adil dan sesuai hukum,” ujarnya.
BPI KPNPA RI menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum aparat penegak hukum, maka seluruh proses hukum harus dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kejari Padang menyatakan penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli sebelum berkas perkara dugaan korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang. (rn/*/pzv)










Komentar