Oleh: Firnanda Amdimas
Mahasiswa Hukum Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi
RANAHNEWS.Com — “Justice delayed is justice denied.” Ungkapan ini mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh proses yang menjamin setiap warga negara diperlakukan secara adil sejak awal. Di Indonesia, pertanyaan mengenai kualitas penegakan hukum tetap relevan karena persoalan hak asasi manusia (HAM) masih menjadi perhatian publik. Meskipun konstitusi menjamin perlindungan HAM, implementasinya masih memunculkan pertanyaan: apakah hukum telah ditegakkan secara adil bagi semua orang?
Secara normatif, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai kewajiban negara.
Persoalan utama bukan lagi terletak pada kelengkapan regulasi, melainkan pada pelaksanaannya. Berbagai aturan telah tersedia, tetapi belum seluruhnya menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Kondisi inilah yang menjadi paradoks penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi regulasi terus berkembang, namun di sisi lain kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum masih menghadapi tantangan.
Fakta tersebut tercermin dari berbagai survei yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih berfluktuasi. Hal ini mengindikasikan bahwa publik menilai bukan hanya putusan pengadilan, tetapi juga proses penegakan hukum secara keseluruhan. Transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan terhadap hukum.
Gambaran yang sama terlihat dalam data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan Tahunan Komnas HAM mencatat sebanyak 2.753 pengaduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2023. Dalam laporan tersebut, institusi kepolisian menjadi pihak yang paling banyak diadukan, meskipun jumlah pengaduannya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini bukanlah vonis bahwa seluruh aparat melakukan pelanggaran, melainkan indikator bahwa sektor penegakan hukum masih menjadi perhatian masyarakat.
Menurut penulis, tantangan berikutnya terletak pada persepsi publik mengenai kesetaraan di hadapan hukum. Masih berkembang anggapan bahwa proses hukum berjalan lebih cepat terhadap masyarakat yang lemah dibandingkan terhadap pihak yang memiliki kekuatan politik atau ekonomi. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap persepsi tersebut, pandangan publik tetap berpengaruh terhadap legitimasi lembaga penegak hukum.
Dalam negara demokrasi, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama penegakan hukum. Oleh karena itu, hukum tidak cukup hanya dijalankan sesuai prosedur, tetapi juga harus tampak objektif, independen, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Penegakan hukum yang adil harus mampu menghadirkan keyakinan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama.
Tantangan lain yang belum terselesaikan adalah penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sejumlah kasus hingga kini belum memperoleh penyelesaian yudisial yang memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat. Kompleksitas pembuktian maupun dinamika politik memang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Namun, negara tetap memiliki kewajiban menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas karena keadilan yang tertunda berpotensi memperpanjang luka sosial sekaligus melemahkan kepercayaan terhadap supremasi hukum.
Perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru. Negara berkewajiban menjaga keamanan siber dan menindak penyebaran informasi yang melanggar hukum. Namun, kebijakan tersebut tetap harus menghormati hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Penegakan hukum yang terlalu represif terhadap kritik berpotensi menimbulkan chilling effect, yaitu kondisi ketika masyarakat enggan menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi proses hukum. Padahal, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional.
Di sisi lain, berbagai kemajuan juga patut diapresiasi. Reformasi peradilan melalui digitalisasi layanan pengadilan, perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, meningkatnya keterbukaan informasi publik, serta semakin kuatnya pengawasan masyarakat sipil menunjukkan adanya perbaikan dalam sistem hukum nasional. Meski demikian, laju reformasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
Dalam perspektif filsafat hukum, Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum harus menyeimbangkan tiga nilai utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepastian hukum tanpa keadilan berpotensi kehilangan legitimasi moral. Karena itu, penghormatan terhadap HAM menjadi ukuran penting apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi manusia atau hanya menjalankan prosedur formal.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori justice as fairness yang dikemukakan John Rawls. Menurut Rawls, sistem hukum yang adil harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap orang, terutama kelompok yang paling rentan. Dalam konteks Indonesia, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi dari kemampuan negara melindungi hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Menurut penulis, reformasi penegakan hukum tidak cukup diwujudkan melalui pembentukan regulasi baru. Perubahan harus disertai pembangunan budaya hukum yang menjunjung integritas, independensi, profesionalisme aparat, serta sistem pengawasan yang efektif. Pendidikan HAM bagi aparat penegak hukum, penguatan lembaga pengawas, perlindungan terhadap saksi dan korban, serta transparansi proses peradilan merupakan agenda yang perlu terus diperkuat.
Pertanyaan mengenai apakah Indonesia telah berkeadilan tidak dapat dijawab secara hitam putih. Indonesia memiliki fondasi konstitusional yang kuat dan menunjukkan kemajuan dalam perlindungan HAM. Namun, keadilan belum sepenuhnya terwujud selama masyarakat masih merasakan ketimpangan dalam akses terhadap hukum, penyelesaian pelanggaran HAM belum memberikan kepastian bagi korban, dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum belum pulih secara optimal.
Ke depan, terdapat lima agenda yang layak menjadi prioritas. Pertama, memperkuat independensi aparat penegak hukum dari intervensi politik maupun ekonomi. Kedua, mempercepat penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Ketiga, memperluas akses bantuan hukum bagi kelompok miskin dan rentan. Keempat, memperkuat pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum melalui lembaga yang independen. Kelima, menjadikan pendidikan HAM sebagai bagian integral dalam pembinaan kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan badan peradilan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum tidak ditentukan oleh banyaknya peraturan yang diterbitkan, melainkan oleh keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik. Hukum akan kehilangan makna ketika hanya tajam terhadap pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap pihak yang kuat. Sebaliknya, negara memperoleh legitimasi ketika setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Itulah hakikat perlindungan hak asasi manusia sekaligus cita-cita negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi Republik Indonesia. (***)










Komentar