Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Eka Sakti (UNES) Padang
Wakil Ketua APIMSA Sumatera Barat
RANAHNEWS.com — Membangun sekolah yang lebih banyak dan membuka akses pendidikan seluas-luasnya merupakan langkah penting bagi masa depan bangsa. Namun, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya ruang belajar atau kebijakan sekolah gratis. Di balik setiap proses pembelajaran, terdapat sosok yang menjadi penentu utama kualitas pendidikan, yakni guru dan dosen. Karena itu, setelah memperjuangkan akses pendidikan, sudah saatnya perhatian bangsa diarahkan pada upaya memuliakan profesi pendidik.
Gagasan tersebut merupakan kelanjutan dari dua tulisan yang pernah saya buat sebelumnya. Dalam artikel Mengisi Perut atau Mengisi Kepala?, saya mengajak pembaca merenungkan bahwa pembangunan bangsa tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Negara juga harus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang layak. Pendidikan yang gratis, atau setidaknya terjangkau oleh kemampuan masyarakat, bukan sekadar program sosial, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan Indonesia. Tidak boleh ada anak kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena keterbatasan ekonomi.
Pemikiran itu kemudian saya lanjutkan melalui tulisan Negara Kecil, Mimpi Besar: Pelajaran Cabo Verde untuk Masa Depan Indonesia. Negara kepulauan kecil di Afrika Barat tersebut menunjukkan bahwa kemajuan tidak selalu ditentukan oleh luas wilayah, jumlah penduduk, ataupun kekayaan sumber daya alam. Dengan segala keterbatasannya, Cabo Verde mampu berkembang karena menempatkan pembangunan manusia sebagai prioritas utama.
Semakin saya mendalami kedua gagasan itu, semakin jelas bahwa masih ada satu mata rantai yang belum banyak mendapat perhatian. Jika negara berhasil memperluas akses pendidikan dan menjadikannya sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia, siapa yang menentukan keberhasilan seluruh proses tersebut? Jawabannya sederhana, tetapi sering terlupakan, yaitu guru dan dosen.
Tidak ada pendidikan bermutu tanpa pendidik yang berkualitas. Tidak ada sumber daya manusia unggul tanpa guru dan dosen yang profesional. Bahkan cita-cita Indonesia Emas 2045 pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh mereka yang setiap hari mengajar di ruang kelas, membimbing mahasiswa di laboratorium, mendampingi santri di pesantren, maupun mendidik anak-anak di berbagai pelosok negeri.
Ironisnya, ketika pendidikan menjadi pembahasan utama, perhatian publik lebih banyak tertuju pada pembangunan sekolah, perguruan tinggi, kurikulum, digitalisasi pembelajaran, atau besarnya anggaran pendidikan. Semua itu memang penting. Namun, kualitas pendidikan pada akhirnya tidak ditentukan oleh megahnya gedung ataupun kecanggihan teknologi, melainkan oleh kualitas manusia yang menghidupkan seluruh sistem tersebut.
Konstitusi sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara bertanggung jawab menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Amanat tersebut tidak membedakan apakah pendidikan diselenggarakan pemerintah, yayasan, organisasi keagamaan, ataupun masyarakat. Yang dijamin adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Namun, dalam praktiknya, kita masih mewarisi cara pandang yang membedakan profesi pendidik berdasarkan status lembaga tempat mereka mengabdi. Guru di sekolah negeri berada dalam sistem pengelolaan yang berbeda dengan guru di sekolah swasta. Dosen perguruan tinggi negeri memiliki jalur karier, perlindungan profesi, dan kepastian kesejahteraan yang berbeda dibandingkan dosen perguruan tinggi swasta. Begitu pula banyak pendidik di pesantren yang selama puluhan tahun mencerdaskan bangsa, tetapi harus bertahan dengan sistem pembinaan yang sangat bergantung pada kemampuan masing-masing lembaga.
Padahal, masyarakat sesungguhnya tidak menilai guru berdasarkan status kepegawaiannya. Orang tua memilih pendidik yang kompeten, berintegritas, dan mampu membimbing anak-anak mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Yang dihargai adalah kualitas profesinya, bukan status institusinya. Karena itu, menurut saya, sudah saatnya paradigma pembangunan pendidikan nasional mulai bergeser.
Selama puluhan tahun, negara lebih banyak membangun institusi pendidikan. Sekolah, perguruan tinggi, laboratorium, perpustakaan, serta berbagai fasilitas penunjang terus diperluas. Beragam bantuan juga diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Seluruh kebijakan tersebut patut diapresiasi karena telah membuka akses pendidikan bagi jutaan anak Indonesia.
Meski demikian, tantangan pendidikan Indonesia saat ini bukan lagi sekadar memperbanyak lembaga pendidikan. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan setiap guru dan dosen, di mana pun mereka mengabdi, memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang sebagai tenaga profesional. Dengan demikian, pusat reformasi pendidikan tidak lagi cukup bertumpu pada pembangunan institusi, tetapi harus mulai berfokus pada penguatan profesi pendidik.
Saya membayangkan lahirnya paradigma baru dalam pembangunan pendidikan nasional. Negara tidak harus memiliki seluruh sekolah, perguruan tinggi, madrasah, maupun pesantren. Keberagaman penyelenggara pendidikan justru merupakan kekuatan Indonesia yang harus dipertahankan. Jauh sebelum republik ini berdiri, organisasi keagamaan, yayasan, dan masyarakat telah berkontribusi besar mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, yang perlu dibangun bukanlah penyeragaman lembaga pendidikan, melainkan hubungan baru antara negara, profesi pendidik, dan penyelenggara pendidikan.
Dalam pandangan saya, negara seharusnya memusatkan tanggung jawab pada penguatan profesi guru dan dosen. Negara perlu membangun sistem rekrutmen nasional yang transparan dan profesional untuk memenuhi kebutuhan pendidik di seluruh satuan pendidikan, tanpa membedakan lembaga negeri maupun swasta. Selain itu, negara juga harus menjamin pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, menyediakan jenjang karier yang jelas, memberikan perlindungan profesi, menjamin penghasilan dasar yang layak, serta memastikan setiap pendidik memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang.
Di sisi lain, sekolah, perguruan tinggi, madrasah, pesantren, maupun lembaga pendidikan lainnya tetap memiliki keleluasaan mengembangkan identitas, budaya organisasi, kurikulum khas, tradisi akademik, serta nilai-nilai yang menjadi ciri masing-masing. Dengan demikian, negara tidak mengambil alih penyelenggaraan pendidikan, tetapi memperkuat fondasi profesi yang menjadi penggeraknya.
Indonesia merupakan negara yang sangat beragam. Karena itu, sistem nasional yang dibangun juga tidak boleh menghilangkan kekhasan setiap lembaga pendidikan. Kesetaraan bukan berarti menyeragamkan seluruh mekanisme.
Pendidik di pesantren, misalnya, memiliki karakter yang berbeda dengan guru di sekolah umum. Selain menguasai kompetensi pedagogik dan profesional, mereka juga dituntut memahami tradisi keilmuan Islam, menguasai kitab-kitab klasik, memiliki kemampuan bahasa Arab, serta mampu membina kehidupan santri. Oleh sebab itu, proses seleksi, pembinaan, dan pengembangan profesinya perlu melibatkan ulama, akademisi pesantren, serta praktisi pendidikan Islam yang memahami karakter dunia pesantren.
Hal yang sama berlaku bagi guru di sekolah vokasi, sekolah luar biasa, sekolah seni, maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan lainnya. Standar kompetensinya tetap mengacu pada sistem nasional, tetapi instrumen penilaiannya harus disesuaikan dengan karakter masing-masing lembaga.
Menurut saya, keadilan justru lahir ketika setiap kekhasan diberi ruang berkembang secara proporsional. Kesetaraan bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap profesi pendidik untuk berkembang sesuai bidang pengabdiannya.
Gagasan inilah yang saya sebut sebagai Sistem Nasional Profesi Pendidik.
Intinya sederhana. Negara tidak perlu menyeragamkan sekolah, kampus, madrasah, maupun pesantren. Negara juga tidak harus menasionalisasi seluruh lembaga pendidikan. Yang jauh lebih penting ialah membangun satu sistem nasional yang menjamin setiap guru dan dosen diperlakukan sebagai profesi strategis bangsa, tanpa membedakan status lembaga tempat mereka mengabdi.
Dengan pendekatan seperti itu, tidak lagi ada sekat antara guru negeri dan guru swasta ataupun dosen negeri dan dosen swasta dalam memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, membangun karier, memperoleh perlindungan profesi, maupun mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya.
Tentu muncul pertanyaan mengenai kemampuan anggaran negara. Pertanyaan tersebut wajar dan harus dijawab melalui kajian yang komprehensif. Namun, sebelum menghitung besarnya biaya yang harus dikeluarkan, kita juga perlu bertanya, berapa besar kerugian bangsa apabila kualitas profesi pendidik terus bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing lembaga?
Pertanyaan itu layak menjadi bahan renungan bersama. Sebab, biaya terbesar dalam dunia pendidikan bukanlah anggaran yang dikeluarkan negara, melainkan hilangnya kesempatan melahirkan generasi unggul akibat lemahnya kualitas pendidik.
Persoalan berikutnya yang kerap muncul adalah kemampuan anggaran negara. Pertanyaan itu wajar dan perlu dijawab melalui kajian yang matang. Namun, sebelum menghitung besarnya biaya yang harus disediakan, kita juga perlu bertanya: berapa kerugian bangsa jika mutu profesi pendidik terus bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing lembaga?
Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada negara maju yang dibangun hanya dengan gedung sekolah yang megah atau kurikulum yang terus berganti. Bangsa-bangsa yang berhasil justru menempatkan guru dan dosen sebagai profesi yang bermartabat, profesional, dan menjadi investasi strategis bagi masa depan.
Pelajaran dari Cabo Verde menguatkan keyakinan tersebut. Kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya, tetapi oleh kesungguhan membangun manusia. Jika Indonesia ingin memiliki sumber daya manusia yang unggul, maka negara harus lebih dahulu membangun kualitas orang-orang yang setiap hari mendidik generasi penerus bangsa.
Dua puluh tahun mendatang, ketika Indonesia bercita-cita menjadi negara maju, ukuran keberhasilan tidak hanya diukur dari panjang jalan tol, banyaknya kawasan industri, atau tingginya gedung pencakar langit. Ukuran yang jauh lebih penting adalah kualitas manusia Indonesia yang lahir dari sistem pendidikan yang bermutu.
Pada akhirnya, yang membentuk manusia Indonesia bukan semata-mata sekolah, kampus, atau kurikulum, melainkan guru dan dosen yang setiap hari mengabdikan ilmu, waktu, dan pengalamannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, setelah negara berupaya memperluas akses pendidikan melalui sekolah yang semakin terjangkau, langkah berikutnya adalah memastikan setiap guru dan dosen memperoleh penghormatan yang layak sebagai profesi strategis bangsa. Negara tidak cukup hanya membangun sekolah dan perguruan tinggi, tetapi juga harus membangun kompetensi, menjamin kesejahteraan, melindungi profesi, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pendidik, tanpa membedakan tempat mereka mengabdi.
Sebab, sekolah membangun masa depan anak, sedangkan guru dan dosen membangun masa depan bangsa. Negara yang benar-benar besar bukanlah negara yang memiliki seluruh lembaga pendidikan, melainkan negara yang memuliakan setiap pendidiknya sebagai fondasi utama kemajuan Indonesia. (***)










Komentar