Padang, RANAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri Padang memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Maifrizon sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank pelat merah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Pemeriksaan dilakukan terkait pembayaran gaji tersangka Beny Saswin Nasrun yang masih berstatus anggota DPRD Sumbar.
Maifrizon memenuhi panggilan penyidik Kejari Padang pada Kamis (7/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus lantai II Gedung Kejari Padang.
Usai pemeriksaan sementara sekitar pukul 12.15 WIB, Maifrizon meninggalkan gedung Kejari saat jam istirahat sebelum pemeriksaan dilanjutkan kembali. Selain Sekretaris DPRD Sumbar, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar sebagai saksi.
Kepada awak media, Maifrizon mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait pembayaran gaji BSN yang hingga kini masih berjalan. Menurutnya, penghentian pembayaran gaji anggota DPRD harus mengikuti aturan yang berlaku dan memerlukan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau masalah penghentian pencairan gajinya (BSN) ada aturan yang harus diikuti. Penghentian pembayaran gajinya juga harus ada SK dari Mendagri,” katanya.
Ia menambahkan, tunjangan BSN saat ini telah dihentikan, termasuk dana pokok pikiran atau pokir yang sebelumnya melekat sebagai anggota DPRD Sumbar.
“Kalau tunjangan sudah dihentikan. Pokirnya juga tidak ada lagi,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara membenarkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Sumbar dan sejumlah pejabat sekretariat dewan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” ujar Koswara.
Ia menyebut saksi lain yang diperiksa yakni Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Gaji Sekretariat DPRD Sumbar.
“Sekwan, Kabag Keuangan dan Bendahara Gaji yang diperiksa hari ini sebagai saksi,” katanya.
BSN diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2026. Hingga kini, tersangka belum berhasil diamankan.
Kasus tersebut sebelumnya juga diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang oleh kuasa hukum BSN, termasuk terkait penetapan tersangka, status DPO, dan penyitaan. Namun, permohonan itu ditolak dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang sehingga seluruh proses hukum dinyatakan sah.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan hukum formal. Menurutnya, status BSN yang belum menjadi terdakwa membuat hak keuangannya belum dapat dihentikan.
Ia juga menyebut laporan terkait status tersangka dan DPO BSN telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sumbar. Soal pembayaran gaji, kata dia, akan dimintakan pertanggungjawaban di kemudian hari. (rn/*/pzv)













Komentar