Padang, RANAHNEWS.com – Persidangan gugatan tanah ulayat bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang kembali mengungkap sejumlah keterangan dari saksi-saksi penggugat. Dalam sidang yang digelar Senin (27/7/2026), para Niniak Mamak dari Nagori Koto Nan Ompek dan Koto Nan Godang membantah risalah pertemuan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Enam saksi yang memberikan keterangan ialah Datuak Patiah Baringek, mantan Ketua KAN Koto Nan Godang periode 2016–2021; Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Koto Nan Godang; Alhadi Hamid; Datuak Sinaro Kayo, mantan Bendahara KAN Koto Nan Ompek periode 2021–2026 sekaligus Datuak Ka Ampek Suku Bodi Chaniago; Datuak Rajo Sinaro, Ketua KAN Koto Nan Ompek terpilih periode 2026–2031; serta HY Datuak Rajo Imbang, Bendahara KAN Koto Nan Ompek periode 2026–2031.
Dalam perkara Nomor 20/G/PTUN/2026, para saksi pada pokoknya menyatakan bahwa hasil pertemuan di Kantor KPK Jakarta pada 22 Desember bukan merupakan kesepakatan yang dapat dijadikan alas hak untuk menerbitkan SHP atas tanah ulayat bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat.
Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam menerangkan, kedatangan pengurus KAN dari kedua nagori ke KPK semata-mata untuk berkonsultasi menyusul munculnya kekhawatiran mengenai potensi tindak pidana korupsi apabila KAN mengajukan permintaan terkait petak toko, hibah, maupun kompensasi.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi setelah Tim Advokasi Koto Nan Godang menantang Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan konsultasi langsung dengan Deputi Pencegahan Korupsi KPK RI guna memperoleh kejelasan.
Keterangan saksi lainnya menyebutkan, persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan tanpa melibatkan KPK. Dalam pertemuan itu, KPK disebut menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada kedua belah pihak agar mencari solusi terbaik tanpa merugikan pemilik tanah ulayat.
HY Datuak Rajo Imbang menyampaikan, risalah pertemuan di KPK hanya merupakan kesimpulan umum yang masih harus ditindaklanjuti melalui kesepakatan atau perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak. Menurutnya, risalah tersebut bukan perjanjian dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan SHP.
Ia juga menerangkan bahwa perjanjian dalam bentuk akta notaris sebagaimana diamanatkan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 hingga kini belum pernah terwujud. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Payakumbuh disebut telah menerbitkan SHP atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh pada 21 Januari 2026.
Dalam persidangan, Datuak Sinaro Kayo, Datuak Rajo Sinaro, dan HY Datuak Rajo Imbang juga menyatakan tidak pernah ada rapat pleno KAN Koto Nan Ompek di Balai Adat pada 15 Desember 2025. Mereka menyebut hanya diminta menandatangani daftar hadir sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan kembali Pasar Blok Barat yang terbakar.
HY Datuak Rajo Imbang secara khusus membantah nama dan tanda tangan yang tercantum dalam daftar tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, Datuak Patiah Baringek dan Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam dari Nagori Koto Nan Godang juga membantah adanya 23 kali pertemuan yang membahas tanah ulayat sebagaimana keterangan saksi tergugat intervensi, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, pada persidangan sebelumnya.
Saksi Alhadi Hamid menyampaikan, penolakan masyarakat adat Koto Nan Godang terhadap penerbitan SHP muncul karena menganggap Pemerintah Kota Payakumbuh tidak memenuhi janji-janji yang pernah disampaikan. Dalam keterangannya, ia juga membacakan ayat Al-Qur’an yang mengajak agar menyampaikan kebenaran sehingga perkara tersebut memperoleh putusan yang benar.
Sidang PTUN Padang berlangsung terbuka dan dihadiri puluhan Niniak Mamak, alim ulama, tokoh masyarakat, Paga Nagori, serta Bundo Kanduang dari Nagori Koto Nan Ompek, Koto Nan Godang, dan Air Tabit sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mempertahankan tanah ulayat nagori.
Dalam perkara ini, para Niniak Mamak penggugat memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum SAHATI yang dipimpin Dr. H. Wendra Yunaldi, S.H., M.H., dan Irwan, S.H., M.H. (rn/*/pzv)












Komentar