Payakumbuh, RANAHNEWS.com — Kedatangan Anggota DPR RI Andre Rosiade ke Pasar Syarikat, Kota Payakumbuh, Jumat (23/1/2026), dimanfaatkan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek untuk menyampaikan keberatan atas status tanah ulayat yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan pasar. Dalam pertemuan itu, Andre menegaskan tidak akan mencampuri konflik agraria tersebut dan mempersilakan penyelesaiannya dilakukan antara Niniak Mamak dan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Aspirasi disampaikan langsung dengan penyerahan Surat Pernyataan Sikap hasil silaturahmi akbar Ompek Jinih Nagori Koto Nan Ompek yang digelar pada 9 Januari 2026. Niniak Mamak menilai proses penetapan status tanah ulayat Pasar Syarikat tidak dilakukan melalui musyawarah menyeluruh dengan pemangku adat nagori.
“Kami Niniak Mamak tidak pernah diajak bermusyawarah oleh wali kota. Yang dibawa rapat hanya Niniak Mamak tertentu dan pengurus KAN yang masa baktinya sudah berakhir. Bahkan, tidak semua Datuak Ka Ompek Suku menandatangani akta perjanjian dengan Pemko,” kata Dt. Simarajo Lelo usai menyerahkan pernyataan sikap kepada Andre Rosiade.
Menanggapi hal tersebut, Andre Rosiade menyatakan fokus utamanya adalah mengupayakan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan kembali Pasar Payakumbuh yang terbakar. Ia menegaskan tidak ingin terlibat dalam sengketa tanah ulayat yang tengah berlangsung.
“Fokus saya mencarikan dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan kembali pasar yang terbakar. Insyaallah akhir 2026 atau awal 2027 bisa dibangun. Soal tanah ulayat, silakan Bapak-bapak selesaikan dengan Pak Wali Kota,” ujar Andre Rosiade.
Menurut Dt. Simarajo Lelo, respons tersebut sudah cukup bagi Niniak Mamak Koto Nan Ompek. Aspirasi adat telah disampaikan dan didengar langsung oleh anggota DPR RI, serta disaksikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta.
Dalam kesempatan itu, Dt. Simarajo Lelo juga menyampaikan adanya informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah ulayat Pasar Syarikat atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. Informasi tersebut, kata dia, akan dibahas terlebih dahulu dalam forum Niniak Mamak.
“Jika benar Sertifikat Hak Pakai telah diterbitkan BPN dengan mengabaikan kami Niniak Mamak, maka persoalan ini kami kembalikan kepada Datuak Ka Ompek Suku, Paga Nagari, dan Bundo Kanduang yang memiliki otoritas atas tanah ulayat. Padahal kami sudah memasukkan surat permohonan blokir ke BPN,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana, SIP., MM., Dt. Hitam, menyatakan tidak terkejut apabila sertifikat tersebut benar-benar terbit. Ia menilai sejak awal telah terlihat adanya langkah searah antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan BPN dalam proses penerbitan sertifikat.
“Sejak awal dari manuver Pemko dan BPN, kami sudah menduga ini akan terjadi. Secara pribadi saya menyayangkan dan memprotes keras BPN Kota Payakumbuh yang mengabaikan permohonan blokir dari Anak Nagari. Jika benar Sertifikat Hak Pakai Pasar Syarikat diterbitkan, kami akan segera mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkannya,” kata Anton Permana Dt. Hitam.
Ia menegaskan, proses penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat substansi dan prosedural. Keberatan telah disampaikan sejak awal, termasuk permohonan blokir, serta fakta bahwa dua Datuak Ka Ompek Suku tidak menandatangani akta perjanjian dengan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Konflik agraria terkait tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh kini dipastikan memasuki ranah hukum. Niniak Mamak Koto Nan Ompek telah membentuk tim advokasi untuk menempuh gugatan atas hak tanah ulayat tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Payakumbuh menyatakan tanah Pasar Syarikat merupakan milik negara sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Pasal 3 Tahun 2024 dan mengklaim telah memperoleh dukungan Niniak Mamak serta KAN melalui penandatanganan kesepakatan pada 6 Januari 2026.
Namun, menurut Anton Permana Dt. Hitam, telah terjadi pembohongan publik karena pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut tidak mewakili nagari secara sah dan mencatut nama Nagari serta KAN. Hal itu, kata dia, bertentangan dengan hasil pleno adat dan aturan Adat Salingka Nagari Koto Nan Ompek, sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan Anak Nagari dan Ompek Jinih pada 9 Januari 2026 di Balai Adat Nagari.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3 mengakui hukum adat sebagai hukum yang berlaku atas tanah ulayat. Status tanah Pasar Syarikat, lanjutnya, telah diakui negara melalui SK Gubernur KDH I Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984 serta Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 15, 16, dan 17. (rn/*/pzv)













Komentar