Padang, RANAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri Padang menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar setelah keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah, Senin (18/5/2026).
Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan kedua legislator tersebut dipanggil terkait persoalan gaji tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) yang disebut masih dibayarkan meski telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” kata Koswara.
Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar pada Rabu (20/5/2026). Surat pemanggilan ulang disebut telah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar.
“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Selain kedua anggota DPRD Sumbar tersebut, Kejari Padang juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah diperiksa pada 7 Mei lalu terkait pembayaran gaji, tunjangan, hingga dana pokok pikiran BSN.
“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.
Sementara itu, Maifrizon mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin (18/5/2026). Ia menyebut pimpinan dan anggota DPRD Sumbar sedang menjalani agenda kunjungan luar daerah.
“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujar Maifrizon melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Doni Harsiva Yandra membantah mangkir dari panggilan penyidik. Ia mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Senin (18/5/2026).
“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.
Ia meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi kembali ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menanggapi hal itu, Koswara memastikan surat pemanggilan pertama telah dilayangkan ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat untuk Doni tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.
“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara.
Diketahui, BSN hingga kini belum berhasil diamankan setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang juga ditolak hakim. Seluruh gugatan terkait penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan dinyatakan tidak diterima sehingga proses hukum Kejari Padang dinilai sah. (rn/*/pzv)













Komentar