Solok, RANAHNEWS.com – Upaya mendorong penanganan perkara dugaan penggelapan uang pajak secara tegas dan berkeadilan menjadi dasar diterbitkannya Legal Opinion (LO) terkait kasus oknum PNS Samsat Kota Solok berinisial HG (48). Dokumen bernomor 01/LO/PSHH-MYLC/07/2026 yang dirilis Sabtu (11/7/2026) itu memuat analisis hukum sekaligus rekomendasi bagi HG dan korban berinisial ZBO.
Legal Opinion tersebut diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC). Selain menyimpulkan dugaan perbuatan HG memenuhi unsur pidana, dokumen itu juga memberikan langkah-langkah yang dinilai dapat mendukung proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ketua MYLC, Rijal Islamy, mengatakan Legal Opinion diterbitkan agar masyarakat memahami duduk perkara beserta langkah hukum yang tepat.
“Legal Opinion ini kami keluarkan agar publik tahu duduk perkara dan langkah hukum yang tepat. Kami di MYLC menilai kasus ini adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan publik. Karena itu kami keluarkan legal opinion sekaligus rekomendasi agar proses hukum berjalan tegas, tapi tetap berkeadilan,” kata Rijal.
Berdasarkan fakta yang dihimpun, pada Agustus 2025 ZBO menyerahkan uang sebesar Rp7.700.000 kepada HG untuk pembayaran pajak dan balik nama dua kendaraan. Rinciannya, Rp4 juta untuk Suzuki Mega Carry BA 8146 MP dan Rp3,7 juta untuk Toyota Yaris BA 1264 PA.
Dana tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk membayar utang pribadi. Setelah sekitar delapan bulan, STNK dan BPKB kedua kendaraan baru dikembalikan pada April 2026 tanpa disertai bukti pembayaran pajak. ZBO kemudian melaporkan dugaan tersebut pada 25 Juni 2026, sedangkan HG ditangkap pada 6 Juli 2026.
Dalam rekomendasinya, MYLC meminta HG segera mengembalikan kerugian sebesar Rp7,7 juta ke rekening penampungan kejaksaan atau kepolisian, mengupayakan perdamaian secara tertulis dengan ZBO, serta bersikap kooperatif selama proses hukum dengan pendampingan penasihat hukum.
Sementara itu, ZBO direkomendasikan tetap kooperatif sebagai saksi korban, melengkapi alat bukti, mengajukan perhitungan kerugian secara rinci termasuk denda, serta segera menyelesaikan administrasi pajak kendaraan melalui Samsat resmi agar tidak timbul denda lanjutan.
MYLC menilai HG dapat dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, HG juga dinilai berpotensi dikenai kewajiban mengganti kerugian serta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Jika kerugian dikembalikan dan ada itikad baik, itu bisa jadi pertimbangan meringankan. Tapi proses hukum tetap harus jalan,” ujar Rijal.
MYLC juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus pajak kendaraan. Pembayaran diminta dilakukan langsung di Samsat resmi dengan meminta bukti pembayaran sebagai bentuk perlindungan hukum.
Menurut Rijal, selain ancaman pidana empat tahun penjara, HG juga berpotensi diwajibkan mengganti kerugian dan dikenai sanksi PTDH. Di sisi lain, ZBO diminta memastikan seluruh administrasi kendaraannya telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Meester Yamin Law Center (MYLC) merupakan Pusat Studi Hukum dan Humaniora yang dibentuk dari komitmen mahasiswa Fakultas Hukum UMMY Solok dalam mengembangkan kajian hukum. MYLC mengedepankan tiga komitmen, yakni karakter, kompetensi, dan koneksi atau jejaring.
Dewan Pembina MYLC berasal dari unsur praktisi hukum, akademisi, pemerintahan, legislator, dan tokoh masyarakat. Adapun Dewan Pengawas terdiri atas Ketua Dr. Aermadepa, S.H., M.H., serta dua anggota, yakni Eri Arianto, S.H., M.H., dan Eko Kurniawan, S.H.
“Komitmen kami adalah memiliki karakter atau adab sebagai mahasiswa hukum. Kemudian memiliki kompetensi terhadap pemahaman hukum. Serta memiliki hubungan dengan aparat penegak hukum sebagai officium nobile. Ketiga komitmen ini menjadi dasar lahirnya MYLC dan berkontribusi ke masyarakat dalam bidang hukum,” tegas Rijal. (rn/*/pzv)










Komentar