Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971,68 bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, dan bukan indikasi kebocoran anggaran. Seluruh dana tersebut tetap tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, berada dalam penguasaan kas daerah, serta telah diaudit sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Solok, Jumat (10/7/2026), sebagai klarifikasi atas sejumlah pemberitaan mengenai besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025 agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47,60 miliar terdiri atas kas di Kas Daerah sebesar Rp38.672.071.121,79, kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp5.480.643.084, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp3.343.504.024,89, serta kas Dana BOS/BOP PAUD Rp102.191.741.
Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan seluruh dana tersebut tetap aman, tercatat secara resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemkab Solok menjelaskan terbentuknya SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan APBD. Kondisi tersebut dipengaruhi sisa dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang penggunaannya bersifat khusus, sejumlah kegiatan yang belum selesai hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga dilanjutkan pada 2026, efisiensi pelaksanaan anggaran, serta adanya pembayaran kegiatan yang masih menunggu pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan.
Selain itu, dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar terdapat kewajiban Pemerintah Kabupaten Solok sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam neraca pemerintah daerah. Kewajiban tersebut meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana yang bebas digunakan.
Pemerintah Kabupaten Solok juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.
Menurut pemerintah daerah, setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada umumnya memuat rekomendasi sebagai upaya penyempurnaan sistem pengendalian intern dan tata kelola pemerintahan. Keberadaan rekomendasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan melalui peningkatan perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta monitoring dan evaluasi program pembangunan.
“Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Jon Firman Pandu.
Pemerintah Kabupaten Solok juga mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara objektif dan berdasarkan data yang valid, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (E_J)










Komentar