DPRD Kota Padang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP ke-13 Jadi Sorotan

Padang, RANAHNEWS.com – DPRD Kota Padang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (15/6/2026). Persetujuan tersebut sekaligus menjadi momentum penyampaian arah perubahan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Padang untuk tahun 2026.

Dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan terhadap proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

Salah satu capaian yang disampaikan adalah keberhasilan Pemerintah Kota Padang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut merupakan raihan ke-13 bagi Kota Padang, dengan 12 di antaranya diraih secara berturut-turut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2025,” ujar Fadly Amran.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.

Meski seluruh fraksi menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, sejumlah catatan dan masukan tetap disampaikan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah. Sorotan utama diarahkan pada besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta realisasi retribusi daerah yang belum mencapai target.

Fraksi Partai Gerindra menilai SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp157,48 miliar atau meningkat 15,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perencanaan anggaran.

“Uang sebesar Rp157 miliar yang mengendap sepanjang tahun 2025 adalah peluang yang terlewat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan, kesehatan, atau bantuan langsung tunai,” kata juru bicara Fraksi Partai Gerindra saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan-PPP memberikan perhatian terhadap realisasi retribusi daerah yang baru mencapai 83,99 persen dari target. Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional yang meminta pemerintah menjelaskan penyebab belum tercapainya target tersebut.

“Fraksi PAN berharap hal ini perlu dijelaskan apakah target tersebut dipatok tidak berdasarkan potensi atau ada kendala di dalam pelaksanaan pengumpulan retribusi,” ujar perwakilan Fraksi PAN.

Selain mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Fadly Amran menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran tersebut disusun untuk memperkuat pembangunan di berbagai sektor strategis sesuai arah pembangunan daerah.

“Arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Padang Tahun 2026 adalah Penguatan Pondasi Transformasi sebagai Kota Jasa Terkemuka yang Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkapnya.»

Ia menambahkan, perubahan anggaran juga dipersiapkan untuk mendukung sejumlah agenda strategis daerah, di antaranya partisipasi Kota Padang pada Pekan Olahraga Provinsi Tahun 2026 dan penyelenggaraan Hari Jadi Kota Padang ke-357. Untuk mendukung program tersebut, proyeksi belanja daerah direncanakan meningkat menjadi Rp3,20 triliun. (adv)

Komentar