Tanah Datar, RANAHNEWS.com — Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya perlu dimulai dari keluarga dan diperkuat melalui kepedulian lingkungan. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumatera Barat Zuldafri Darma saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (9/8/2026).
Sosialisasi tersebut membahas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Kegiatan digelar untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya bagi generasi muda.
Hadir sebagai narasumber Eka Lusiana, SKM dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan AKP Harmen, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar. Keduanya memaparkan upaya pencegahan, dampak penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Zuldafri mengatakan, pencegahan penyalahgunaan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Peran keluarga dinilai penting untuk melakukan pengawasan dan membangun komunikasi dengan anak.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang baik agar mereka tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Zuldafri.
Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama menjalankan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Ia juga menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar pemahaman mengenai bahaya narkoba semakin luas, terutama di kalangan remaja dan generasi muda.
“Generasi muda adalah aset daerah dan bangsa. Karena itu, kita harus menjaga mereka dari ancaman narkoba melalui pendidikan, pengawasan, dan kepedulian bersama,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber juga menjelaskan dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial. Masyarakat diajak mengenali tanda-tanda awal penyalahgunaan narkoba serta memahami langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.
Zuldafri berharap sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan sejak dini sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam melindungi generasi muda.
“Bersama cegah narkoba, kita wujudkan masyarakat yang sehat dan generasi Sumatera Barat yang berkualitas,” tutupnya. (rn/*/pzv)














Komentar