Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq Ungkap Dugaan Kejanggalan Penjualan Aset

Jakarta, RANAHNEWS.com — Tim kuasa hukum PT Kedap Sayaaq mempersoalkan proses penyelesaian harta pailit perusahaan tambang batu bara penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya. Mereka menyoroti sejumlah keputusan dan prosedur yang dinilai janggal, termasuk penjualan aset strategis saat perusahaan berada dalam skema going concern.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyebut sejumlah aset strategis perusahaan dilego kurator dengan harga yang dinilai sangat rendah kepada pihak tertentu yang menurutnya terafiliasi dengan para penggugat.

“Kekacauan ini berangkat dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit. Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha.

Tiga hakim yang dipersoalkan PT Kedap Sayaaq adalah Hakim Khusaini, Hakim Masrul, dan Hakim Heneng Pujadi. Menurut Prayogha, ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim tersebut tercatat mengabulkan permohonan kurator terkait penjualan harta pailit yang disebutnya dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur.

“Kami sudah mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah keputusan pengadilan menggunakan mekanisme going concern dalam penyelesaian harta kepailitan, bukan likuidasi. Dalam skema going concern, bisnis tetap dijalankan dengan harapan pendapatan yang diperoleh dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban.

Sementara dalam skema likuidasi, kurator menjual aset dan hasil penjualannya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban.

Prayogha menyatakan, apabila skema going concern dipilih, kurator dilarang menjual atau mengalihkan aset kepada pihak lain. Namun, menurut dia, sejumlah aset strategis tetap dilelang dengan harga yang sangat rendah.

“Jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain. Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” katanya di Jakarta, 21 September.

Menurut Prayogha, penjualan aset tersebut dapat berlangsung setelah PN Surabaya melalui hakim pengawas memberikan izin kepada kurator.

“Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” ujarnya.

Berdasarkan sejumlah dokumen penetapan atau putusan perkara yang dibagikan kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, terdapat nama hakim Masrul, Khusnaini, dan Heneng Pujadi.

Nama Hakim Pengawas Masrul, misalnya, tercatat dalam Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dokumen tersebut mengabulkan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual sejumlah aset, antara lain Crushing Loading Facility, Fuel Tank Fabrication, generator, dan aset lainnya.

Prayogha juga menyoroti lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Menurut dia, aset yang nilainya sekitar Rp200 miliar tersebut dilelang dengan harga Rp16 miliar kepada PT Long Coal Indonesia (LCI).

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja! Kepada siapa? kepada LCI, perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” kata Prayogha.

PT Long Coal Indonesia (LCI) merupakan operator tambang yang ditunjuk kurator Agung untuk menjalankan operasi PT Kedap Sayaaq selama fase going concern. Menurut Prayogha, perusahaan tersebut baru berdiri tidak lama setelah PN Surabaya menetapkan skema going concern.

“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” ujarnya.

Kejanggalan lain yang disoroti berkaitan dengan kronologi pemberian izin penjualan harta pailit. Prayogha menyebut salinan putusan atau penetapan hakim pengawas PN Surabaya tertanggal 9 Juni 2021, sedangkan surat permohonan kurator disebut bertanggal 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat,” kata Prayogha sambil menunjukkan surat penetapan PN Surabaya.

Sementara itu, Hakim Pengawas Heneng Pujadi disebut memberikan izin kepada kurator untuk menyelenggarakan RUPS PT Kedap Sayaaq. Menurut Prayogha, kurator kemudian memberikan pernyataan seolah-olah hakim pengawas telah memberikan izin atau kewenangan kepada kurator untuk menggunakan hak suara atas saham tersebut.

“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” katanya.

Prayogha juga menyebut persoalan prosedural paling mendasar berkaitan dengan penetapan skema going concern. Ia menuding Kurator Agung memalsukan tanda tangan kurator lainnya, Shalahudin Serbabagus, ketika mengajukan permohonan kepada PN Surabaya.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” ujar Prayogha.

Ia berharap proses hukum dalam perkara tersebut memberikan keadilan bagi PT Kedap Sayaaq.

Perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq sebelumnya menjadi perhatian karena tim kuasa hukum perusahaan terus mempersoalkan sejumlah kesalahan prosedural dan administratif yang mereka duga dilakukan secara sengaja (by design). Mereka juga memperkarakan sejumlah pihak yang disebut diduga terlibat dalam permufakatan jahat.

Kurator Agung, menurut keterangan dalam perkara tersebut, kini telah menjalani hukuman penjara terkait perkara penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa antara debitur dan kreditur. Menurut mereka, apabila tudingan yang disampaikan terbukti, persoalan itu dapat berkaitan dengan tata kelola peradilan niaga, independensi kurator, pengawasan hakim, serta perlindungan investasi. (rn/*/pzv)

Komentar