Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Sengketa penguasaan tanah ulayat seluas sekitar 5.000 hektare di kawasan Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Pada sidang ketiga, Rabu (4/11/2026), pihak penggugat menegaskan akan terus memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat tersebut.
Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN PPj itu diajukan oleh Mahayudin dan Gusnila Rita. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Diteq, Zamzami Thalib, ATR/BPN, Pemerintah Daerah, Bupati, serta Dinas Perkebunan.
Kuasa Hukum Penggugat, Agus Setyawan, S.H., CLAP., CCLP., mengatakan gugatan tersebut memiliki substansi yang hampir sama dengan perkara sengketa tanah ulayat lainnya, yakni memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurutnya, perjuangan melalui jalur hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
“Perkara ini hampir sama, tidak jauh berbeda. Karena ini memang hak masyarakat, hak ulayat, jadi mau tidak mau harus kita perjuangkan. Apa yang menjadi harapan masyarakat, itu yang harus kita perjuangkan,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat dalam persoalan penguasaan lahan tersebut.
Ia menyebutkan, sejumlah bukti telah dikantongi, tetapi masih diperlukan pengumpulan dan pendalaman bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk nama-namanya mungkin kita simpan dulu. Masih banyak bukti yang harus kita cari. Walaupun sebenarnya kita sudah memegang beberapa bukti, nanti pada tahap berikutnya baru kita bahas,” ungkapnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan guna memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas lahan di kawasan Jao, Kecamatan Timpeh.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (18/11/2026).
Persidangan selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai sengketa penguasaan tanah ulayat seluas sekitar 5.000 hektare tersebut. (akn)













Komentar