Pemkab Dharmasraya dan Kejari Perpanjang Kerja Sama Penanganan Perkara Hukum

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Penguatan dukungan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi fokus perpanjangan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).

Perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, S.H., M.H., di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (30/10/2026). Penandatanganan itu disaksikan jajaran pejabat struktural dari kedua instansi.

Kerja sama ini menjadi landasan koordinasi kedua lembaga dalam memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, terutama untuk menghadapi dan menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Dharmasraya dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut mencakup penyelesaian persoalan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Henly Yosrika Melda, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut juga menjadi wadah koordinasi dalam menyikapi persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang muncul selama penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Perpanjangan kerja sama ini diharapkan mempererat hubungan kelembagaan kedua instansi sekaligus memperkuat dukungan hukum dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., para staf ahli bupati, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. (akn)

Komentar