Direktur RSUD Sungai Dareh Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Pasien

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memproses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di RSUD Sungai Dareh, Sabtu (10/10/2026). Direktur RSUD Sungai Dareh, dr. Fitra Neza, M.Kes., menyampaikan permohonan maaf dan memastikan evaluasi internal serta penguatan pengawasan terhadap seluruh staf rumah sakit.

Fitra Neza mengatakan, pasien seharusnya memperoleh perlindungan, pelayanan, dan rasa aman selama menjalani perawatan di rumah sakit. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti pengakuan pegawai yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai dasar proses pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ke depannya, rumah sakit akan melakukan screening ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit serta memperkuat pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Fitra.

Sesaat setelah kejadian, pihak rumah sakit telah melakukan evaluasi internal terhadap pelayanan dan sistem pengawasan. Direktur juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmen untuk memperkuat pembinaan seluruh staf.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Medison, S.Sos., M.Si., mengecam keras dugaan pelecehan tersebut. Ia menyayangkan kejadian yang dilaporkan terjadi di lingkungan rumah sakit, tempat pasien seharusnya mendapatkan perlindungan, pengobatan, dan pertolongan.

“Pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut. Pasien yang sedang menjalani perawatan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik dari seluruh petugas kesehatan, bukan justru mengalami tindakan yang melanggar kepercayaan,” ujar Medison di Pulau Punjung, Minggu (11/10/2026).

Medison menjelaskan, pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas terhadap pegawai berstatus PPPK tersebut sesuai ketentuan disiplin kepegawaian. Proses penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kini ditangani BKPSDM Dharmasraya dengan mempertimbangkan pengakuan yang bersangkutan.

Selain memproses sanksi terhadap pegawai tersebut, pemerintah daerah juga memberikan teguran keras kepada Direktur RSUD Sungai Dareh beserta jajaran manajemen. Mereka diperintahkan melakukan penyaringan ulang terhadap kelayakan dan profesionalisme seluruh staf rumah sakit.

Medison mengingatkan manajemen agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan sehingga seluruh tenaga kesehatan menjalankan pelayanan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Jangan sampai kewenangan dan kesempatan yang dimiliki disalahgunakan, apalagi sampai terjadi pelecehan terhadap pasien. Pengawasan dan pembinaan harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Ia berharap peristiwa tersebut tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Sungai Dareh. Pemerintah daerah, menurutnya, terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit agar menjadi kebanggaan masyarakat Dharmasraya.

Terkait laporan keluarga pasien kepada kepolisian, Medison menyatakan pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada kepolisian sesuai aturan,” ujarnya. (akn)

Komentar