Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Sebanyak sembilan sepeda motor diamankan Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, saat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas, Sabtu (3/10/2026) malam.
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Sungai Rumbai AKP H. Sutrisman, S.H. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat balap liar di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai.
Dari sembilan sepeda motor yang diamankan, beberapa di antaranya menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi pelat nomor. Sejumlah pengendara juga tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sepeda motor yang diamankan terdiri atas Vario 125, Beat 110, Supra X 125, CB klasik, Beat, Scoopy, MX King, dan Supra.
Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani pemeriksaan dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Petugas memberikan tilang kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain penindakan, pengendara juga diberikan imbauan dan edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk tidak melakukan aksi balap liar.
“Jangan lakukan balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan meresahkan masyarakat. Patuhi aturan lalu lintas,” tegas Kapolres.
Polsek Sungai Rumbai akan terus meningkatkan patroli guna mencegah balap liar serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (akn)












Komentar