Jakarta, RANAHNEWS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Suleman Tanjung, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendorong penyidikan dilanjutkan hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pemulihan lingkungan.
Suleman menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan negara melindungi lingkungan hidup dan masyarakat. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Kami mengapresiasi ketegasan Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Ini langkah penting yang menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, termasuk perusahaan-perusahaan besar,” kata Suleman.
Menurutnya, karhutla bukan hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan merugikan generasi mendatang.
Karena itu, ia meminta Polri melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus berlanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Kami mendorong Polri mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suleman.
Ia juga menegaskan bahwa investasi asing maupun dalam negeri harus memberikan manfaat bagi Indonesia serta mematuhi hukum yang berlaku. Investasi tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan dan penderitaan bagi masyarakat.
“Kita menyambut investasi yang membawa kemajuan dan kesejahteraan. Tetapi investasi, baik asing maupun dalam negeri, wajib menghormati hukum Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti merusak lingkungan,” katanya.
PBNU berharap penyidik turut menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Selain penegakan hukum, Suleman menekankan pentingnya pemulihan lingkungan yang rusak dan perlindungan masyarakat terdampak karhutla. Menurutnya, penanganan perkara harus memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Hutan yang rusak harus dipulihkan, masyarakat harus dilindungi, dan kejadian serupa harus dicegah agar tidak terus berulang,” ujarnya.
Suleman menambahkan, menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dalam pandangan Nahdlatul Ulama, menjaga alam juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan untuk melindungi kehidupan serta masa depan generasi penerus.
“Menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Kami mendukung Polri bekerja secara profesional dan menuntaskan perkara ini berdasarkan bukti. Negara tidak boleh kalah menghadapi praktik perusakan lingkungan,” kata Suleman.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Dari jumlah tersebut, 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya perusahaan PMA. Polri juga telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. (rn/*/pzv)













Komentar