Bus AKDP Wajib Masuk Terminal Anak Air, Terminal Bayangan Ditertibkan

Padang, RANAHNEWS.com — Seluruh bus antarkota dalam provinsi (AKDP) arah utara Kota Padang mulai diwajibkan beroperasi melalui Terminal Tipe A Anak Air sejak Senin (2/11/2026). Kebijakan Pemerintah Kota Padang bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi terminal sekaligus menertibkan terminal bayangan.

Penerapan kebijakan tersebut ditandai dengan pemindahan loket operasional seluruh pengusaha bus AKDP ke dalam Terminal Anak Air. Dengan demikian, tidak ada lagi bus AKDP yang beroperasi di luar terminal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, mengatakan komitmen para pengusaha bus menjadi faktor penting agar terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

“Dengan adanya komitmen dari pengusaha bus AKDP ini, diharapkan terminal dapat berfungsi secara optimal. Tidak ada lagi terminal bayangan yang selama ini terjadi di Simpang DPR, kemudian di sepanjang UNP, dan juga Simpang Tabing,” kata Yudi di Terminal Anak Air, Senin (2/11/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, posko terpadu disiapkan di sejumlah titik rawan. Pengawasan dilakukan melalui patroli bergerak secara berkala dengan melibatkan Dishub Kota Padang, Dishub Provinsi Sumatera Barat, dan BPTD Kelas II Sumatera Barat.

Langkah tersebut sekaligus untuk mengantisipasi kendaraan ilegal dan angkutan sewa liar yang berpotensi memanfaatkan penertiban operasional bus AKDP.

“Untuk memastikan kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh angkutan sewa liar, maka kita akan melakukan patroli di sepanjang jalur ini,” ujar Yudi.

Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Deddy Gusman, menegaskan pengawasan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi untuk memastikan seluruh bus AKDP mematuhi ketentuan dan masuk ke terminal.

“Dalam melakukan patroli pengawasan di sejumlah titik rawan, kita memang saling berkolaborasi antara BPTD, Dishub Kota Padang dan Provinsi untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan AKDP itu masuk ke dalam terminal. Apabila ada yang melanggar, nanti dari pihak kepolisian, dari Polda, maupun juga dari Satpol PP Kota Padang akan menindak yang masih bandel tersebut,” kata Deddy.

Selain pengawasan lapangan, sosialisasi kebijakan telah berjalan. Pemerintah juga akan memperluas sosialisasi dengan menggandeng Universitas Negeri Padang (UNP) agar mahasiswa memanfaatkan Terminal Anak Air sebagai titik keberangkatan dan kedatangan bus AKDP. (rn/*/pzv)

Komentar