Tanah Datar, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menonaktifkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Datar, Ronal Satria, membenarkan penonaktifan tersebut saat dikonfirmasi media, Selasa (27/10).
Menurut Ronal, langkah administratif itu diambil dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan keterlibatan oknum PPPK tersebut dalam aktivitas jual beli Biosolar subsidi.
Sebelumnya, kepolisian mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Kelimanya masing-masing berinisial AS, YL, AM, AF, dan HN.
Salah satu dari lima orang yang diamankan diketahui merupakan PPPK pada Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani aparat penegak hukum. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Penonaktifan dari tugas kedinasan tersebut merupakan langkah administratif pemerintah daerah di tengah berlangsungnya penanganan perkara. Proses hukum terhadap kelima orang yang diamankan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.













Komentar