Dugaan Pelecehan di RSUD Sungai Dareh, Nicolas Sidik Soroti Hak Korban

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemenuhan hak korban dan evaluasi sistem pengawasan rumah sakit menjadi sorotan setelah seorang pasien perempuan diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum pegawai RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya. Pendiri Punaska Law Office, Nicolas Sidik, S.H., mendesak penanganan perkara secara profesional serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan pelayanan pasien di rumah sakit tersebut.

Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di area Poli Jiwa RSUD Sungai Dareh pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial NZ, warga Siguntur, Kecamatan Sitiung, diduga menjadi sasaran tindakan tersebut oleh seorang pegawai berinisial RIP, warga Sungai Rumbai Timur.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, terduga pelaku diduga mematikan kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di lokasi sebelum kejadian. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Terduga pelaku dilaporkan telah diamankan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi kasus tersebut, Pendiri Punaska Law Office, Nicolas Sidik, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan, perkara dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

“Dari sisi regulasi dan perlindungan pasien, saya mendesak agar hak-hak korban dijamin secara menyeluruh sesuai dengan kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Nicolas, Minggu (11/10/2026).

Ia menjelaskan, pemenuhan hak korban mencakup penanganan medis, pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan, perlindungan kerahasiaan identitas, serta upaya mencegah terjadinya reviktimisasi atau trauma berulang akibat proses penanganan kasus.

Selain mendorong penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat, Nicolas meminta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan manajemen RSUD Sungai Dareh mengevaluasi sistem operasional rumah sakit secara menyeluruh.

“Selain penegakan hukum terhadap individu yang diduga terlibat, saya juga meminta agar Pemkab Dharmasraya dan manajemen RSUD Sungai Dareh untuk segera melakukan evaluasi total terhadap sistem operasional rumah sakit,” sebutnya.

Menurut Nicolas, evaluasi tersebut perlu mencakup peninjauan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, mekanisme pengawasan pegawai, efektivitas sistem pengaduan, serta pengamanan bukti penting, termasuk rekaman CCTV dan catatan medis sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, manajemen rumah sakit, pemerintah daerah, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan hak korban terpenuhi dan perbaikan layanan berjalan.

“Guna memastikan pemenuhan hak korban dan perbaikan layanan, sinergi lintas instansi sangat diperlukan—mulai dari aparat penegak hukum, manajemen rumah sakit, pemerintah daerah, hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),” ujarnya.

Nicolas menegaskan, keberhasilan penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman terhadap pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga dari terpenuhinya hak korban serta adanya perbaikan nyata dalam sistem keamanan dan keselamatan pasien di rumah sakit. (akn)

Komentar