Pemkab Dharmasraya Tegaskan Konsekuensi ASN Terlibat Narkotika

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara narkotika dapat berujung pada sanksi kepegawaian, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison setelah seorang PNS berinisial FR (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

FR disebut ditangkap pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB. Medison mengatakan telah menerima laporan dari Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya yang memastikan FR merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

“Kita tentu prihatin dan menyesalkan adanya ASN yang tersangkut dugaan kasus narkoba. Ibu Bupati sudah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi narkoba serta menjaga etika dan moral sebagai ASN,” kata Medison.

Medison menegaskan Pemkab Dharmasraya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Proses hukum kita hormati. Pemerintah daerah tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi kepegawaian, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. PP tersebut mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, serta mekanisme penegakan disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Di samping proses hukum di Kepolisian, tentu ada konsekuensi dari sisi kepegawaian. Apabila berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegasnya.

Medison mengingatkan seluruh ASN agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai perkara ringan. Selain proses hukum, keterlibatan dalam perkara tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kedinasan.

Ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menjauhi narkoba, menjaga etika dan moral, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jaga diri, keluarga dan nama baik institusi. ASN harus mampu menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Dharmasraya Ummu Azizah mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan proses hukum FR di Polres Dharmasraya.

“Kami terus memantau perkembangan proses hukum yang bersangkutan di Polres Dharmasraya. Apabila telah ada pemberitahuan resmi mengenai penetapan sebagai tersangka dan penahanan, BKPSDM akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan untuk proses pemberhentian sementara sebagai PNS sampai adanya keputusan hukum tetap,” tukas Ummu. (akn)

Komentar