Pengguna Narkoba Perlu Dirangkul untuk Rehabilitasi, Bukan Dikucilkan

Parlemen23 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Pengguna narkoba perlu dipandang sebagai korban yang membutuhkan pemulihan, bukan sebagai sampah masyarakat. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman, mengajak masyarakat merangkul pengguna narkoba agar segera mendapatkan rehabilitasi sehingga dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

Ajakan itu disampaikan Evi saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).

Menurut Evi, pengguna atau pecandu narkoba masih memiliki peluang untuk sembuh melalui rehabilitasi. Namun, kondisi berbeda berlaku bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba karena harus diproses secara hukum.

“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” ujar Evi.

Ia menilai masyarakat perlu lebih aktif mendorong pengguna narkoba menjalani rehabilitasi sebelum persoalan tersebut berujung pada proses hukum. Dalam upaya antinarkoba, pengguna lebih tepat dipandang sebagai pasien yang membutuhkan penanganan.

“Mereka harus dirangkul, diajak rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi,” paparnya.

Evi mengatakan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pemulihan pengguna dinilai dapat membantu menghambat meluasnya peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Ia juga menilai berbagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumbar belum akan memberikan hasil signifikan tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, ancaman narkoba di Sumbar semakin luas.

“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, menjelaskan sejumlah fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Di Kota Padang, layanan tersebut tersedia di Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan Puskesmas Lubuk Buaya. Layanan rehabilitasi juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.

“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” kata Fradila.

Upaya pemulihan pengguna narkoba juga didukung Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), yang didirikan Evi Yandri sejak 2014. Kepala YPJI, Syafrizal, mengatakan sejumlah mantan pasien yayasan tersebut telah kembali menjalani kehidupan dan berprestasi di masyarakat.

“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.

Dalam kegiatan itu, Syafrizal juga menghadirkan empat pasien rehabilitasi untuk berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bagi peserta. (rn/*/pzv)

Komentar