DPRD Kota Padang Setujui RAPBD Perubahan 2026, Fraksi Sampaikan Sejumlah Catatan Strategis

Padang, RANAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat (17/7/2026). Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kota Padang juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua serta dihadiri Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan pemangku kepentingan terkait.

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, dukungan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam melanjutkan proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Maigus juga memaparkan gambaran umum KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun.

Dari sisi belanja, pemerintah merencanakan total belanja daerah sebesar Rp2,7 triliun yang terdiri atas belanja operasi Rp2,5 triliun, belanja modal Rp118,3 miliar, dan belanja tidak terduga Rp7 miliar.

Pemerintah Kota Padang juga memperkirakan defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3,6 miliar sehingga postur rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 tetap berimbang.

“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujar Maigus Nasir.

Selain memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, sejumlah fraksi DPRD juga menyampaikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan anggaran.

Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, namun menyampaikan keberatan terhadap alokasi hibah sebesar Rp3 miliar untuk Pondok Pesantren MTI (PPMTI) Batang Kabuang.

Melalui juru bicara Rachmad Wijaya, Fraksi Gerindra menilai alokasi hibah tersebut perlu dikaji kembali karena pembangunan PPMTI Batang Kabuang telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang pembiayaan konstruksinya ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.

Selain itu, fraksi juga menilai besaran hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 mengenai mekanisme pemberian hibah.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan–PPP menilai perubahan APBD merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan.

Melalui juru bicara Cristian Rudy Kurniawan, fraksi tersebut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Padang dalam melakukan penyesuaian anggaran di tengah dinamika fiskal, penyesuaian dana transfer pemerintah pusat, serta penanganan dampak bencana hidrometeorologi.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan–PPP memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mendorong solusi konkret untuk memperkuat pemberdayaan UMKM lokal agar tetap memperoleh ruang dalam proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Fraksi PKB–UMMAT menyoroti perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja OPD penghasil pendapatan.

Melalui juru bicara Zalmadi, fraksi meminta intensifikasi PAD dilakukan melalui sinkronisasi data hotel dan restoran, optimalisasi rumah potong hewan, pengelolaan pajak dan retribusi parkir secara terbuka, serta penggalian potensi pajak air bawah tanah.

Fraksi tersebut juga meminta OPD meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar proses administrasi tidak berbelit-belit. Selain itu, disampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, serta Inspektorat terkait penyelesaian temuan BPK, pengelolaan aset daerah, pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pekerja terdampak PHK, serta penguatan fungsi pengawasan internal.

Seluruh pandangan akhir fraksi tersebut menjadi bagian dari rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 maupun penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. (adv)

Komentar