Padang, RANAHNEWS.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar memperkuat gagasan pembentukan gugus tugas pengawasan media sosial untuk menjaga ruang digital tetap sesuai norma hukum, agama, sosial, dan budaya.
Gagasan tersebut dibahas dalam audiensi KPID Sumbar dengan KNPI Sumbar. Kolaborasi itu diarahkan untuk mendorong ruang digital di Sumatera Barat yang sehat sekaligus tetap memberi ruang bagi anak muda untuk berekspresi.
Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengatakan KNPI memiliki posisi strategis karena menjadi wadah anak muda dalam berbagai kegiatan.
“Kolaborasi dengan KNPI sangat strategis karena menjadi wadah anak muda dalam berkegiatan. Kami ingin menciptakan iklim ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Ketua KNPI Sumbar Nanda Satria menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, masih terdapat konten di ruang digital Sumbar yang dinilai melenceng dari norma, termasuk norma adat.
“KNPI sangat menyambut baik gugus tugas ini. Karena sejauh ini belum ada wadah yang mengontrol ruang digital di Sumbar,” katanya.
Nanda mengatakan pembentukan gugus tugas perlu diseriuskan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun, menurutnya, hal yang paling krusial adalah adanya payung hukum yang jelas agar tugas dan fungsi gugus tugas dapat berjalan.
Gagasan gugus tugas tersebut sebelumnya telah dicetuskan KPID Sumbar bersama Polda Sumbar. Tujuannya mengantisipasi konten digital yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu tatanan sosial di Minangkabau.
Gugus tugas itu direncanakan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga adat, konten kreator, akademisi, serta KNPI.
Dalam audiensi tersebut, Yusrin didampingi Wakil Ketua KPID Sumbar Jimmy Syahputra Ginting, Koordinator Bidang PKSP Nofal Wiska, Koordinator Bidang Kelembagaan Riki Chandra, dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Radio Oldsan Bayu Paradipta.
Pengawasan media sosial diarahkan untuk menjaga ruang digital tetap berada dalam koridor nilai agama, adat, dan sosial. (rn/*/pzv)











Komentar