KPID Sumbar Minta Perda Lindungi Generasi dari Konten

Politik35 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Penguatan pengawasan isi siaran berbasis nilai adat dan budaya menjadi fokus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, termasuk dorongan pembentukan regulasi daerah untuk membentengi ruang publik dari konten yang dinilai tidak selaras dengan norma setempat.

Komitmen tersebut disampaikan KPID Sumbar dalam upaya menjaga kualitas siaran radio dan televisi agar tetap sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sekaligus merespons perkembangan media yang semakin pesat.

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumbar, Nofal Wiska, menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap konten siaran, termasuk yang dianggap bertentangan dengan nilai agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau.

“Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menayangkan konten yang mendidik, menghibur, sekaligus menjaga kearifan lokal Sumatera Barat. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap konten yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya masyarakat Minangkabau, termasuk konten LGBT,” ujarnya.

Upaya tersebut juga diiringi penataan struktur organisasi KPID Sumbar periode 2026–2029 dengan memecah Bidang Pengawasan Isi Siaran menjadi dua, yakni pengawasan televisi dan radio, guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Riki Chandra, mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan gubernur terkait pengaturan konten yang tidak sesuai dengan nilai lokal.

“Landasan hukum dalam bentuk Perda ataupun Pergub sejatinya hadir menjadi benteng moral generasi muda, sekaligus mempertegas peran pemerintah menjaga ruang publik dari hal yang bertentangan dengan ABS-SBK,” katanya.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menambahkan bahwa meskipun kewenangan lembaganya terbatas pada pengawasan media penyiaran berbasis frekuensi publik, pihaknya tetap berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial.

“Insya Allah KPID Sumbar akan melakukan langkah progresif untuk media sosial. Ini penting dilakukan mengingat dampak luas bagi masyarakat Sumbar, walaupun kewenangan KPID tidak sampai ke sana. Paling tidak, kita berupaya mengimbau dan mengingatkan,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Jimmy Syah Putra Ginting. (rn/*/pzv)

Komentar