Merantau untuk Ilmu: Belajar dari Ibnu Waddah al-Qurthubi

Opini24 Dilihat

Oleh: Aruusalkhofiqoini Bahri Chaniago, Lc.

Alumni Dirasat Islamiyah, Ibn Tofail University, Kenitra, Maroko. Aktif mengkaji hadis, tradisi keilmuan Islam, dan sejarah intelektual Maghrib.

RANAHNEWS.com — Di tengah kecenderungan masyarakat memaknai merantau sebagai jalan memperbaiki taraf hidup, sejarah Islam menawarkan perspektif yang lebih luas. Bagi para ulama terdahulu, merantau merupakan bagian dari rihlah ilmiah, yakni perjalanan untuk menuntut ilmu, memperluas wawasan, bertemu para guru, dan membawa pulang pengetahuan demi kemajuan masyarakat. Tradisi inilah yang melahirkan banyak ulama besar sekaligus membangun pusat-pusat keilmuan yang menjadi fondasi peradaban Islam.

Dalam konteks Indonesia, merantau umumnya dipahami sebagai ikhtiar mencari pekerjaan atau kehidupan yang lebih baik. Pandangan tersebut tidak keliru, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan makna merantau dalam khazanah Islam. Sejarah menunjukkan bahwa perjalanan juga menjadi sarana memperdalam ilmu, memperluas pengalaman intelektual, dan membangun jejaring keilmuan yang memberi manfaat bagi umat.

Pandangan tersebut memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah saw. bersabda sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a.:

“Barang siapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia kembali.” (HR. at-Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa perjalanan mencari ilmu tidak hanya bernilai akademik, tetapi juga merupakan ibadah yang memiliki kedudukan mulia di sisi Allah Swt.

Penjelasan serupa dikemukakan Imam al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib. Ketika mengulas keutamaan rihlah untuk menuntut ilmu, ia menerangkan bahwa Rasulullah saw. mendorong umat Islam memperdalam pemahaman agama. Menurutnya, hakikat fikih bukan sekadar mengetahui hukum, melainkan memahami agama secara mendalam. Karena itu, perjalanan ilmiah menjadi salah satu sarana penting untuk mencapai kedalaman pemahaman tersebut.

Salah satu teladan yang mencerminkan semangat itu adalah Muhammad bin Waddah al-Qurthubi, yang lebih dikenal sebagai Ibnu Waddah. Meski namanya tidak sepopuler Imam al-Bukhari maupun Imam Muslim, perannya dalam perkembangan tradisi hadis di Andalus menempati posisi yang sangat penting.

Ibnu Waddah lahir di Córdoba, Andalus, pada 199 Hijriah. Ia berasal dari keluarga mawali Abdurrahman ad-Dakhil, pendiri Daulah Umayyah di Andalus. Sejak usia muda, ia menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap ilmu hadis. Ia belajar kepada sejumlah ulama terkemuka di Andalus, antara lain Yahya bin Yahya, Muhammad bin Isa al-‘Asya, Muhammad bin Khalid al-Asyaj, Abdul Malik bin Habib, serta banyak guru lainnya.

Pada masa itu, tradisi keilmuan hadis di Andalus belum berkembang sebagaimana di pusat-pusat ilmu di kawasan Timur Islam. Kajian hadis yang mendalam, kritik sanad, tradisi menemui para guru, maupun praktik mendengarkan hadis secara langsung belum menjadi budaya akademik yang mapan. Keterbatasan tersebut mendorong Ibnu Waddah meninggalkan tanah kelahirannya untuk melakukan rihlah ilmiah ke Timur Islam.

Perjalanan pertamanya berlangsung pada 218 Hijriah. Menariknya, tujuan utama perjalanan itu bukan mengumpulkan riwayat hadis, melainkan memperdalam kehidupan spiritual melalui ibadah dan kezuhudan. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter menjadi fondasi penting sebelum memperluas penguasaan ilmu.

Pada perjalanan berikutnya, fokus Ibnu Waddah berubah. Ia mencurahkan seluruh perhatiannya pada ilmu hadis. Ia mengunjungi berbagai daerah untuk bertemu para masyayikh, mendengarkan hadis secara langsung, serta belajar kepada lebih dari dua ratus guru. Pengembaraan panjang tersebut membentuknya menjadi seorang hafiz hadis yang tidak hanya menguasai riwayat, tetapi juga memahami berbagai ‘illat atau cacat tersembunyi dalam hadis.

Perjalanan panjang itu memperlihatkan bahwa tradisi keilmuan Islam dibangun melalui kesungguhan, kedisiplinan, dan kesediaan menempuh perjalanan yang tidak ringan. Ilmu tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui proses belajar yang panjang, dialog dengan para guru, serta ketekunan menguji dan memperdalam pengetahuan.

Sekembalinya ke Andalus, Ibnu Waddah tidak menjadikan ilmu yang diperolehnya sebagai capaian pribadi. Ia mengembangkannya melalui majelis-majelis hadis yang terbuka bagi para penuntut ilmu. Dalam halaqah yang dipimpinnya, hadis didiktekan kepada para murid, kemudian dijelaskan sanad, kualitas riwayat, serta kandungannya secara sistematis. Metode pembelajaran seperti ini menjadi pembaruan penting dalam tradisi akademik Andalus dan perlahan membentuk budaya kajian hadis yang semakin kokoh.

Kontribusi tersebut mendapat pengakuan dari para ulama dan sejarawan. Ibnu al-Faradhi menyebut Ibnu Waddah bersama Baqi bin Makhlad sebagai dua tokoh yang menjadikan Andalus sebagai dar al-hadis atau pusat ilmu hadis. Sementara itu, Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam an-Nubala’ menempatkan Ibnu Waddah sebagai imam, hafiz, dan ahli hadis terkemuka di Andalus. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa perjalanan ilmiahnya tidak hanya membentuk kualitas pribadi, tetapi juga mengubah arah perkembangan keilmuan di negerinya.

Kisah Ibnu Waddah memberikan pelajaran bahwa keberhasilan sebuah perjalanan tidak ditentukan oleh sejauh mana seseorang melangkah, melainkan oleh sebesar apa manfaat yang dibawanya ketika kembali. Ia pulang bukan hanya dengan membawa pengetahuan, tetapi juga dengan tradisi akademik yang melahirkan generasi ulama dan memperkuat perkembangan ilmu hadis di Andalus.

Di sinilah letak makna merantau dalam perspektif Islam. Merantau bukan sekadar berpindah tempat atau mengejar keberhasilan pribadi, melainkan proses keluar dari keterbatasan menuju keluasan ilmu dan pengalaman. Perjalanan menjadi sarana membangun kapasitas diri agar mampu menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Nilai tersebut tetap relevan pada era globalisasi. Perkembangan teknologi dan kemudahan akses pendidikan membuat kesempatan belajar semakin terbuka. Berbagai negara menawarkan program studi, pertukaran pelajar, riset, dan kolaborasi akademik yang memungkinkan lahirnya generasi dengan wawasan lebih luas. Karena itu, semangat rihlah ilmiah yang diwariskan para ulama patut dihidupkan kembali sebagai budaya intelektual, bukan sekadar romantisme sejarah.

Pada saat yang sama, semangat mencari ilmu tidak boleh dibatasi pada disiplin ilmu agama. Sains, teknologi, kedokteran, ekonomi, pendidikan, dan berbagai bidang keilmuan lainnya juga merupakan bagian dari ikhtiar memakmurkan kehidupan. Kemajuan sebuah bangsa sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya, sementara kualitas tersebut lahir dari tradisi belajar yang kuat, keterbukaan terhadap pengetahuan, dan kesungguhan mengembangkan diri.

Namun, proses belajar akan kehilangan makna apabila berhenti pada pencapaian individual. Ilmu seharusnya menjadi modal untuk membangun masyarakat, menyelesaikan persoalan, dan melahirkan kemajuan bersama. Dalam konteks itulah, merantau untuk menuntut ilmu tidak semestinya dipahami sebagai upaya meninggalkan kampung halaman, melainkan sebagai proses mempersiapkan diri agar mampu kembali dengan membawa solusi, gagasan, dan perubahan yang bermanfaat.

Ibnu Waddah telah membuktikan bahwa satu perjalanan ilmiah dapat melahirkan perubahan besar. Ia meninggalkan Andalus sebagai seorang penuntut ilmu, lalu kembali sebagai pembawa tradisi keilmuan yang menghidupkan majelis-majelis hadis dan melahirkan generasi ulama sesudahnya. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa hakikat rihlah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan perpindahan ilmu, pengalaman, dan nilai-nilai peradaban dari satu tempat ke tempat lain.

Karena itu, makna merantau perlu dikembalikan pada ruhnya yang paling hakiki. Perjalanan tidak seharusnya berakhir pada keberhasilan pribadi, melainkan bermuara pada pengabdian. Semakin tinggi ilmu yang diperoleh seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Itulah warisan terbesar yang ditinggalkan Ibnu Waddah: ilmu yang terus hidup karena diajarkan, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. (*)

Komentar