Tanah Datar, RANAHNEWS.com — Tokoh adat Minangkabau Basrizal, S.Sos., Dt. Pangulu Basa, meminta pemerintah membuka ruang musyawarah yang lebih luas terkait pembangunan Jalan Tol Sumatera Barat (Sumbar)-Pekanbaru, terutama menyangkut tanah ulayat, hak masyarakat, serta dampak sosial terhadap nagari yang dilintasi.
Pandangan itu disampaikan Basrizal yang juga aktivis sosial dan kamtibmas serta Pendiri LBH PUSAKO Batusangkar, Jumat (11/9/2026). Menurutnya, pembangunan tol tidak cukup dijelaskan dari sisi manfaat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus disertai penjelasan mengenai dampak dan mekanisme pengadaan tanah.
“Soal tol Sumbar-Pekanbaru ini sebaiknya ada musyawarah. Yang baik kita ambil secara mufakat, yang buruk kita buang melalui perundingan,” kata Basrizal.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tujuan pembangunan, manfaat yang akan diterima masyarakat, dampak yang ditimbulkan, serta bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
“Jalan tol ini kan bukan ide yang datang dari masyarakat. Ini datang dari pemerintah pusat. Maka jelaskan kepada masyarakat, apa manfaat jalan tol ini,” ujarnya.
Basrizal juga menyoroti pola sosialisasi kepada masyarakat, terutama ketika kegiatan teknis telah menyentuh lahan warga. Ia menyebut adanya kondisi ketika lahan pertanian dipasangi pancang atau dilakukan pengambilan sampel tanah sebelum pemilik lahan memperoleh penjelasan yang memadai.
“Coba bayangkan, tiba-tiba sudah ada pancang di lahan pertanian masyarakat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Mereka mengambil sampel tanah lalu memasang pancang. Pemilik lahan tentu bingung dan heran. Ini yang kemudian menimbulkan kepanikan,” katanya.
Menurut Basrizal, persoalan tanah tidak dapat dipandang hanya sebagai bagian teknis pembangunan karena bagi masyarakat yang terdampak, tanah berkaitan dengan sumber kehidupan, kepemilikan, sejarah keluarga, dan tanah ulayat.
“Ini tidak sesederhana itu. Kita tentu harus berempati terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan konsep penggantian terhadap tanah produktif masyarakat yang terdampak pembangunan. Menurutnya, bentuk penggantian perlu didiskusikan agar tidak selalu berujung pada kompensasi dalam bentuk uang.
“Kalau yang hilang sawah, apakah gantinya harus uang? Kalau masyarakat meminta sawah, apakah bisa? Hilang sawah ganti sawah, hilang kebun ganti kebun. Kalau bisa, siapa yang akan mencarikan sawahnya? Ini yang namanya diskusi,” katanya.
Basrizal menilai keberlanjutan kehidupan masyarakat perlu menjadi bagian dari pembahasan pengadaan tanah, terutama bagi warga yang menggantungkan kehidupan pada sawah dan kebun.
Persoalan tanah ulayat juga menjadi perhatian Basrizal. Ia mengusulkan agar pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan tol dapat didiskusikan dalam kerangka aturan daerah mengenai tanah ulayat dan pemanfaatan berkelanjutan.
“Kalau tanah itu terpakai, apakah tidak bisa konsepnya masuk ke Perda tentang tanah ulayat dan pemanfaatan berkelanjutan?” ujarnya.
Menurutnya, apabila tol memiliki orientasi komersial, masyarakat adat semestinya tetap memiliki hubungan ekonomi dengan tanah yang digunakan, sepanjang hal tersebut memungkinkan secara hukum.
“Kalau tol ini sarana komersial, masyarakat tidak harus lepas dari kepemilikan dalam arti seluruh hubungan ekonominya terputus. Bisa saja yang dilepas adalah pemanfaatannya untuk jalan tol, kemudian setelah masa pemanfaatannya berakhir, asetnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta perhitungan investasi dan keuntungan apabila konsep tersebut diterapkan dapat dilakukan secara transparan.
“Hitung berapa modal jalan tol ini, berapa lama modalnya kembali. Setelah itu bagaimana masyarakat memperoleh manfaat. Pembukuannya tentu harus transparan,” katanya.
Basrizal menyadari gagasan tersebut membutuhkan kajian hukum dan ekonomi lebih lanjut. Namun, ia menilai pembahasan bersama masyarakat adat perlu dilakukan sebelum keputusan menyangkut tanah masyarakat diambil.
“Kita jangan hanya bercerita bahwa tol itu bermanfaat. Kalau pemerintah tidak menjelaskan secara utuh, masyarakat berhak mempertanyakan bahkan menyatakan tidak setuju. Itu bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perbedaan pandangan masyarakat terhadap pembangunan tidak semestinya langsung dipandang sebagai bentuk penghambatan. Menurutnya, persoalan yang tidak diselesaikan dapat berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
“Kalau masyarakat sudah menyatakan tidak setuju lalu pembangunan tetap dipaksakan tanpa menyelesaikan persoalan yang mereka persoalkan, jangan sampai kemudian muncul konflik di lapangan. Itu risiko yang harus dipikirkan sejak awal,” katanya.
Basrizal menyebut masyarakat yang merasa haknya terabaikan dapat memperjuangkan kepentingannya melalui jalur sosial, adat, maupun hukum.
“Manusia kalau sudah merasa tertindas, lalu melakukan perlawanan, itu adalah bentuk perjuangan untuk mempertahankan haknya,” ujarnya.
Ia menegaskan perjuangan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan ruang demokrasi, bukan tindakan yang merugikan masyarakat sendiri.
Selain persoalan tanah, Basrizal menyoroti dampak sosial pembangunan jalan tol terhadap struktur kehidupan masyarakat Minangkabau. Ia menilai trase tol berpotensi memotong akses antarkampung dan mengubah hubungan sosial yang telah terbentuk.
“Yang harus dipikirkan bukan hanya jalan tolnya berdiri, tetapi setelah itu bagaimana kehidupan masyarakat. Tol ini bisa membelah nagari dan memutus mata rantai sosial masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan akses masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan adat yang selama ini berlangsung antarkampung.
“Kalau ada kemalangan, misalnya ada yang meninggal dunia, dulu akses masyarakat lancar. Kalau kampung sudah terpisah oleh jalan tol, mereka harus berputar. Begitu juga kalau ada saudara yang menikah atau ada kegiatan adat. Apa solusinya?” ujarnya.
Karena itu, Basrizal meminta pemerintah menjelaskan sejak awal desain akses masyarakat, termasuk jalan penghubung, jembatan, underpass, atau fasilitas lain yang menjamin hubungan antarkampung tetap berjalan.
Basrizal mengatakan kalangan ninik mamak dan masyarakat adat telah beberapa kali melakukan diskusi mengenai rencana pembangunan tol, baik di tingkat nagari, kabupaten/kota, maupun provinsi.
“Kita selaku ninik mamak sudah sering melakukan diskusi tentang proyek tol ini, baik di tingkat nagari, kabupaten/kota maupun provinsi. Tetapi pihak yang berwenang terkesan tidak berani muncul, padahal mereka kita undang,” katanya.
Ia juga menyinggung forum dialog yang pernah dilakukan media lokal bersama pemuka masyarakat. Menurutnya, forum tersebut semestinya dapat dimanfaatkan pemerintah, pihak HK, maupun DPRD untuk memberikan penjelasan langsung.
“Kita tanyakan kepada Padang TV ketika melakukan dialog bersama pemuka masyarakat, tetapi tidak ada yang datang, baik pemerintah provinsi, pihak HK maupun DPRD,” ujarnya.
Meski menyampaikan sejumlah persoalan, Basrizal menegaskan dirinya tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah proyek Tol Sumbar-Pekanbaru dilanjutkan atau dihentikan.
“Saya tidak punya target proyek ini mau jadi atau tidak. Saya bukan petugas tol,” katanya.
Ia mengatakan posisinya adalah memastikan masyarakat adat memperoleh informasi yang utuh dan hak-haknya tidak diabaikan dalam setiap tahapan pembangunan.
“Masyarakat yang berkomunikasi dengan kita sudah cukup banyak. Ini supaya tidak terjadi polemik dan mereka mendapatkan pemahaman yang utuh,” katanya.
Basrizal menegaskan perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat demokratis. Ia menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut sepanjang pembangunan dinilai berpotensi mengganggu tatanan sosial dan adat masyarakat.
“Perbedaan pendapat itu boleh. Saya tidak punya kepentingan apakah proyek ini jadi atau tidak. Posisi saya menjaga dan membela hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat,” katanya.
“Sepanjang apa pun yang akan dibangun dan itu merusak tatanan adat, akan saya lawan,” tutup Basrizal. (rn/*/pzv)












Komentar