DPRD Kabupaten Solok Sahkan APBD Perubahan 2026

Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — DPRD Kabupaten Solok mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Jumat (11/9/2026).

Pengesahan tersebut ditandai dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Pada hari yang sama, DPRD juga menutup Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dan membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis. Kegiatan dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli Bupati, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat, serta undangan lainnya.

Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 100.1.4.4/07A/Bamus-DPRD/2026. Setelah dinyatakan memenuhi kuorum, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok disampaikan Deny Eka Surya, SH, selaku juru bicara Banggar. Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.

Rekomendasi itu antara lain percepatan pelaksanaan paket pekerjaan tahun 2026, pembayaran kekurangan Tunjangan Fungsional ASN, evaluasi terhadap OPD dengan tingkat serapan anggaran rendah, serta pembayaran bonus bagi kafilah MTQ.

Banggar juga merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia petugas pajak dan perangkat daerah lainnya, termasuk optimalisasi potensi pajak air tanah, seperti yang berasal dari PT Aqua Danone.

Untuk mendukung efektivitas dan efisiensi tugas DPRD, Banggar mendorong pengadaan tablet guna mengurangi penggunaan dokumen dalam bentuk hard copy pada setiap pembahasan.

Dukungan anggaran untuk peningkatan SDM di bidang pengadaan barang dan jasa juga menjadi perhatian agar tersedia tenaga yang profesional dan kompeten.

Banggar turut menekankan dukungan Pemerintah Daerah terhadap organisasi perempuan di Kabupaten Solok serta meminta penganggaran pada setiap OPD dilakukan secara selektif berdasarkan skala prioritas.

Pada sektor infrastruktur, Banggar meminta percepatan pembangunan PJU Koto Gaek Guguk sesuai ketentuan, penambahan sarana dan prasarana Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung pengangkutan sampah, serta peningkatan kualitas jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat.

Sedikitnya 10 ruas jalan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara cepat. Banggar mengingatkan agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan benar-benar mendukung kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Setelah laporan Banggar disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disetujui anggota DPRD yang hadir sehingga Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Solok.

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok kemudian membacakan surat keputusan DPRD terkait persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, serta Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, khususnya Banggar, yang telah melakukan pembahasan secara cermat dan profesional dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah serta kepentingan masyarakat.

Bupati juga mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memberikan dukungan data serta penjelasan selama proses pembahasan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan persetujuan tersebut, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 berubah dari semula Rp1.303.635.882.355,00 menjadi Rp1.313.632.778.579,00.

Belanja daerah berubah dari semula Rp1.351.232.168.221,68 menjadi Rp1.359.365.064.445,68.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp47.596.285.866,68, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.874.000.000,00. Dengan demikian, pembiayaan netto menjadi Rp45.722.285.866,68.

Bupati menyatakan Pemerintah Daerah pada prinsipnya menerima dan menyetujui seluruh rekomendasi Banggar untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

Setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, seluruh OPD diminta segera menindaklanjuti dan melaksanakan program serta kegiatan yang telah dianggarkan dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi.

Sebelum rapat paripurna pertama ditutup, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok menyampaikan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut mendapat dukungan dari fraksi lainnya dan menjadi salah satu perhatian DPRD dalam upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah serta menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan Kabupaten Solok.

Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Solok juga menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan kegiatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.

Rapat tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dan pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

Agenda tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama masa sidang sebelumnya sekaligus pijakan memasuki masa sidang berikutnya.

DPRD Kabupaten Solok kemudian melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung Dua DPRD Kabupaten Solok untuk membahas penyusunan jadwal kegiatan DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Penyusunan jadwal tersebut dilakukan untuk memastikan agenda kedewanan dan pemerintahan berjalan secara terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)

Komentar