Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — Pembentukan sembilan nagari baru di Kabupaten Solok resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok menyepakati Ranperda Pembentukan Nagari dalam Rapat Paripurna, Kamis (13/8/2026).
Pengesahan tersebut menjadi salah satu dari dua agenda penting DPRD Kabupaten Solok dalam rangkaian rapat paripurna. Agenda lainnya adalah kesepakatan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Hadir Bupati Solok Jon Firman Pandu, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Forkopimda, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat se-Kabupaten Solok, serta undangan lainnya.
Sembilan nagari yang disahkan meliputi Nagari Sungai Nanam Barat, Sungai Nanam Timur, Sungai Nanam Selatan, Alahan Panjang Selatan, Alahan Panjang Barat, dan Gando di Kecamatan Lembah Gumanti.
Sementara di Kecamatan Danau Kembar, nagari yang dibentuk terdiri atas Nagari Tanjung Ampek Selatan, Aie Tawa, dan Gaduang Batu.
Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Solok, Feris Nofel, S.IP., M.Si., menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut. Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bagian dari pengawasan dan penyempurnaan proses pembentukan nagari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus meminta OPD pemrakarsa, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), segera melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat serta mempersiapkan kebutuhan anggaran untuk proses lanjutan pembentukan dan implementasi nagari.
“Semoga Perda yang sudah kita sahkan ini betul-betul berdampak baik di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan,” ungkap Feris.
Setelah laporan Pansus dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Persetujuan diberikan secara bulat sehingga Ranperda Pembentukan Nagari resmi disetujui menjadi Perda.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan pembentukan sembilan nagari baru di Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Danau Kembar merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Pembentukan nagari tersebut diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan, mendukung pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini sampai pada tahapan implementasi,” tegas Jon Firman Pandu.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat di nagari-nagari yang telah resmi dibentuk. Menurutnya, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil proses panjang yang dilalui DPRD bersama Pemerintah Daerah, termasuk pembahasan, rapat dengar pendapat, kajian, dan pembahasan Pansus.
“Selamat kepada nagari-nagari yang sudah terbentuk dan Perda-nya sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah. Prosesnya sangat panjang, dan alhamdulillah hari ini sudah kita sahkan,” ujar Ivoni Munir.
Sebelumnya, pada rapat paripurna pertama, DPRD Kabupaten Solok menyepakati KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, SH, menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam pembahasan tersebut, Banggar menyampaikan sekitar 33 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait.
Bupati Solok menegaskan Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap seluruh rekomendasi Banggar, termasuk pencapaian target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Tahun 2026 sebesar 5,62 persen dan penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Lebih khusus lagi rekomendasi mengenai percepatan realisasi belanja modal pada perangkat daerah yang memperoleh alokasi cukup besar dari pengembalian transfer ke daerah akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi Banggar akan ditindaklanjuti melalui evaluasi yang lebih terukur. Seluruh OPD juga diminta meningkatkan kinerja, mempercepat pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu, serta memastikan setiap kegiatan memiliki keluaran dan hasil yang jelas.
“Ini harus menjadi landasan bagi kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Solok yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok atas proses pembahasan hingga disepakatinya KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026. (E_J)














Komentar