Kejari Padang Segera Limpahkan Perkara BSN ke Pengadilan Tipikor

Hukum6 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka BSN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Padang telah melaksanakan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (11/8/2026). Dalam pelimpahan tersebut, BSN tetap menjalani penahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara, SH, MH, membenarkan bahwa berkas perkara BSN telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada Penuntut Umum.

“Pada 11 Agustus lalu, penyidik Tipikor telah melimpahkan perkara BSN kepada Penuntut Umum. Saat pelimpahan, BSN tetap ditahan kota,” ujar Koswara, Kamis (13/8/2026).

Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Padang akan segera membawa perkara tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang,” katanya.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, perkara BSN memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada BSN akan dilakukan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seiring masuknya perkara ke tahap penuntutan, status hukum BSN berubah dari tersangka menjadi terdakwa. (rn/*/pzv)

Komentar