Sidang Praperadilan Keempat BSN Dipantau Dua Anggota KY

Hukum16 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Dua anggota Komisi Yudisial (KY) hadir memantau langsung sidang praperadilan yang diajukan Beny Saswin Nasrun atau BSN di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (7/9/2026). Permohonan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap BSN.

Perkara itu merupakan permohonan praperadilan keempat yang diajukan BSN di PN Padang. Tiga permohonan sebelumnya telah ditolak PN Padang.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Marselius Ambarita dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Dua anggota KY tampak duduk di antara pengunjung dan mengikuti jalannya persidangan.

Keduanya mengenakan kemeja putih. Sebelum sidang dimulai, mereka meminta izin kepada hakim untuk mendokumentasikan suasana persidangan. Marselius kemudian mengizinkan permintaan tersebut.

Agenda sidang berupa pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan BSN melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Pangabean. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang sebagai pihak termohon diwakili Budi Prihalda dan Ernawati Nazara.

Dalam persidangan, kuasa hukum BSN membacakan 140 poin permohonan. Dalam petitumnya, pemohon meminta PN Padang menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan serta menyatakan pengadilan berwenang memeriksa dan mengadilinya.

Hermansyah mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap BSN. Pihak pemohon menilai tindakan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum karena tidak didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Pihak BSN juga mempersoalkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025. Menurut Hermansyah, hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagai dasar penangkapan dan penahanan terhadap pemohon.

Usai pembacaan permohonan, Marselius menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. Sidang dilanjutkan Selasa (8/9/2026) dengan agenda jawaban Kejari Padang selaku termohon dan dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon.

Marselius mengatakan persidangan praperadilan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Pada 9 September, agenda sidang berupa pembacaan duplik dan pengajuan bukti-bukti.

Pada 10 September, pengadilan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Sehari berikutnya, 11 September, giliran saksi dari termohon yang akan didengarkan.

“Berikutnya tanggal 14 September 2026 nanti pembacaan kesimpulan dan pada tanggal 15 September 2026 nanti pembacaan putusan,” kata Marselius.

BSN saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan garansi bank yang diberikan salah satu bank milik negara kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP).

BSN dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara tersebut di PN Padang pada Selasa (8/9/2026).

Kehadiran dua anggota KY dalam sidang praperadilan keempat BSN menjadi bagian dari perhatian terhadap proses pemeriksaan permohonan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa. (rn/*/pzv)

Komentar