Hakim Tolak Praperadilan BSN dalam Kasus Korupsi Kredit

Hukum70 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Upaya BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, untuk menggugurkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, Senin (2/2/2026).

Putusan tersebut dibacakan hakim Alvin Ramadhani, S.H., M.H., yang menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai penetapan status tersangka oleh penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujar hakim Alvin dalam pertimbangan putusannya.

Hakim menjelaskan, setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon.

Perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Sidang praperadilan berlangsung tertib dan dihadiri kuasa hukum BSN. Dalam persidangan, pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka, sementara pihak termohon menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses penyidikan perkara yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat tersebut dipastikan tetap berlanjut.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.

Ia menegaskan, kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Kejaksaan juga menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), Beni Saswin.

“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” ujarnya. (rn/*/pzv)

Komentar